Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 02 Mei 2026

MPR RI Masih Beda Pendapat Tentang Pembahasan Pokok-pokok Haluan Negara

- Senin, 30 Desember 2019 21:58 WIB
245 view
MPR RI Masih Beda Pendapat Tentang Pembahasan Pokok-pokok Haluan Negara
inews.id
MPR RI hingga saat ini masih beda pendapat tentang pembahasan Pokok Pokok Haluan Negara atau Garis Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam Undang Undang Dasar 1945.
Jakarta (SIB)
MPR RI hingga saat ini masih beda pendapat tentang pembahasan Pokok Pokok Haluan Negara atau Garis Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam Undang Undang Dasar 1945.

Tiga Fraksi tidak menghendaki adanya GBHN atau perencanaan pembangunan nasional diatur dalam GBHN, cukup melalui Undang-Undang, sedangkan 7 fraksi lainnya menyatakan melalui ketetapan MPR (TAP).

Wakil Ketua Fraksi PPP MPR RI Syaifullah Tamliha dan Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI Idris Laena menyatakan hal itu dalam diskusi empat pilar MPR RI : "Menakar Peluang Amendemen Konstitusi?" Hari Senin (2 Des 2019) di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta.

"Saya bisa menakar masih terlalu sulit melakukan amandemen konstitusi, atau UUD 1945. Jangankan mengenai jabatan Presiden, soal GBHN saja sampai sekarang belum ada kesepakatan MPR," kata Tamliha sembari menambahkan untuk menghindari voting (pemungutan suara), maka dalam rapat pembahasan terakhir tidak ada keputusan apapun. Kecuali, 7 Fraksi ditambah DPD menghendaki adanya GBHN melalui Tap MPR.

Memang, DPD memiliki kepentingan tersendiri. Kalau, membentuk UU yang terlibat hanya DPR dan Pemerintah. Sementara jika melalui TAP MPR, DPD akan bisa ikut.

Karena itu, untuk mengamandemen UU, tampaknya sangat sulit, termasuk mengenai jabatan Presiden.
Sebab, sebagian besar menghendaki bahkan ingin tidak ada kekuasaan yang berkebihan atau terlalu lama sehingga terjadi regenerasi.

Ketua Fraksi Golkar MPR RI Idris Laena berpendapat, seandainya TAP MPR konsekwensinya harus mengamandemen UUD 1945, dan dikhawatirkan menjadi bola liar.

Intinya, antara fraksi-fraksi MPR RI sendiri belum ada kesepakatan terkait pasal mana yang akan diamandemen. Prosesnya memang tidak mudah. Apalagi, menurut Pasal 37 UUD 45 usulan itu harus disetujui 1/3 anggota dari 711 anggota MPR RI. Sebanyak 2/3 anggota MPR RI harus hadir, dan putusan bisa disahkan jika dihadiri oleh 50 persen plus 1 anggota MPR RI.

Menurut Idris Laena, rekomendasi dari MPR RI sebelumnya juga tak ada amandemen. Hanya menyusun pokok-pokok haluan negara, agar arah pembangunan berkesinambungan.

"Penyusunan GBHN inilah yang berkembang menjadi wacana amandemen. Karenanya harus dilakukan pengkajian yang mendalam dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat. (J01/q)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru