Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 24 April 2026

Polres Labuhanbatu Ciduk Seorang Pengedar Sabu dari Rumah Kosong di Aekkuo Labura

Efran Simanjuntak - Jumat, 24 April 2026 18:31 WIB
272 view
Polres Labuhanbatu Ciduk Seorang Pengedar Sabu dari Rumah Kosong di Aekkuo Labura
Foto: Dok/Humas Polres Labuhanbatu
DICIDUK POLISI: Terduga pengedar sabu, AR (28), diciduk polisi dari rumah kosong di Dusun V, Desa Padangmaninjau, Kecamatan Aekkuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Rabu (23/4/2026).

Labuhanbatu(harianSIB.com)

Tim Unit Reskrim Polsek Aeknatas Polres Labuhanbatu meringkus seorang terduga pengedar Narkoba jenis sabu di Dusun V, Desa Padangmaninjau, Kecamatan Aekkuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Rabu (23/4/2026). Pria berinisial AR (28), itu tak berkutik saat diciduk polisi dari rumah kosong.

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Informasi itu langsung ditindaklanjuti Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Aeknatas dengan melakukan penyelidikan ke lokasi yang dilaporkan warga.

Benar saja, setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan berada di rumah kosong. Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

"Dari hasil penggeledahan, tim menemukan dua bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 2,09 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit timbangan digital dan dua mancis yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika," ungkap

Baca Juga:
Kapolsek Aek Natas, Iptu Sofyan Tampubolon SH MH kepada sejumlah wartawan, Jumat (24/4/2026).

Kapolsek mengungkapkan, saat diinterogasi, pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui kepemilikan barang haram tersebut. "Pelaku mengakui bahwa sabu tersebut miliknya," ujarnya.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dua Sopir Pembawa Sabu dan Ekstasi Asal Aceh Dihukum Mati
PN Tanjungbalai Vonis Mati Terdakwa Kasus 40,61 Gram Sabu
Polsek Patumbak Gerebek Kampung Narkoba, Seorang Tersangka Diamankan
Edarkan Narkoba di Lokasi Hiburan Malam, 3 Tersangka Terancam Penjara 20 Tahun
Hakim PN Medan Vonis Seumur Hidup Pengedar 35 Kg Sabu
Kapolres Sergai Ingatkan Kapolsek Baru Berantas Narkoba di Dolokmasihul
komentar
beritaTerbaru