Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 02 Mei 2026

Kajati DKI Jakarta Perintahkan Jajarannya Tingkatkan Waskat

- Jumat, 10 Januari 2020 20:36 WIB
636 view
Kajati DKI Jakarta Perintahkan Jajarannya Tingkatkan Waskat
SIB/Baren Siagian
Salam: Kajati DKI Jakarta Asri Agung Putra dan wakilnya Sarjono Turin melakukan salam komando.
Jakarta (SIB)
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Asri Agung Putra memerintahkan seluruh jajarannya untuk meningkatkan pengawasan melekat (Waskat) secara berjenjang, guna menghindari perilaku yang menyimpang oknum jaksa yang merusak citra Kejaksaan selaku penegak hukum.

Sebelumnya citra Kejati DKI Jakarta sempat tercoreng akibat ulah oknum jaksa yang tertangkap tangan oleh penyidik KPK lantaran menerima suap terkait penanganan perkara pidana umum. Dalam kasus ini KPK menetapkan Aspidum AW, YN (jaksa) dan AS (pengacara) sebagai tersangka kasus suap.

Sementara internal Kejaksaan Agung menangkap 2 orang jaksa Kejati DKI Jakarta dan 1 orang pihak swasta terkait dugaan suap (pemerasan) terhadap saksi.

"Saya minta masing-masing pejabat struktural meningkatkan pengawasan melekat (Waskat) secara berjenjang, karena gangguan itu bukan hanya dari internal tapi juga dari luar," kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Asri Agung Putra, usai melantik Sarjono Turin sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta di kantor Kejati DKI Jakarta, Kamis (9/1).

Mantan Direktur Penyidikan pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung ini mengingatkan seluruh jaksa agar menangani perkara-perkara korupsi berskala besar (big fish) secara profesional.

"Saya wanti-wanti kepada semua jaksa agar bekerja profesional dan obyektif. Saya tekankan kepada semuanya agar kita bekerja dengan hati," ujar Asri.

Selain itu, Asri Agung juga menegaskan seluruh jajaran Korps Adhyaksa di Kejati DKI Jakarta bersinergi dan menyamakan persepsi guna meningkatkan kinerja.

"Harapan saya ke depan semua berjalan dengan baik sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) masing-masing," ujar Asri.
Mantan Kepala Kejaksaan Kepri ini juga menekankan kepada semua korps Adhyaksa Kejati DKI Jakarta agar melaksanakan 7 hal yang menjadi landasan Jaksa Agung Baharudin dalam menegakkan hukum di tanah air.

Adapun ke 7 poin tersebut adalah:
1. Penegakan hukum tidak lagi menitikberatkan kepada seberapa banyak perkara korupsi yang ditangani, namun lebih kepada upaya untuk menjamin suatu wilayah bebas dari korupsi.
2. Penegakan hukum guna mendukung investasi, baik di pusat maupun di daerah.
3. Melakukan pendataan dan pengalihan fasilitas umum, fasilitas sosial, maupun aset-aset lainnya milik Pemerintah yang terbengkalai, tidak terurus, atau dikuasai oleh pihak lain dengan melibatkan instansi terkait.
4. Pemanfaatan IT untuk mendukung keberhasilan tugas-tugas Kejaksaan (tidak ingin lagi menerima laporan berbentuk tulisan, semua laporan menggunakan sarana IT).
5. Menciptakan mekanisme pengawasan yang ketat untuk menjaga konsistensi pelaksanaan Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
6. Diperlukan "System Complain and Handling Management" yang mampu meningkatkan pelayanan hukum terhadap masyarakat.
7. Inovasi yang telah diterapkan selama ini disatuan kerja dan terbukti dapat mengoptimalkan kinerja secara efektif dan efisien, harus dapat diimplementasikan dalam skala nasional. (J02/q)
SHARE:
komentar
beritaTerbaru