Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 28 April 2026

Makelar Suap DPID Haris Surahman Dituntut 3,5 Tahun Penjara

- Jumat, 24 Januari 2014 11:48 WIB
413 view
Makelar Suap DPID Haris Surahman Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Jakarta (SIB)- Kader Partai Golkar Haris Andi Surahman dituntut hukuman 3,5 tahun penjara denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Jaksa menilai Haris terbukti terlibat menyuap anggota DPR Wa Ode Nurhayati untuk pengurusan penetapan daerah penerima alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).

"Menyatakan Haris Andi Surahman telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair," kata Jaksa Penuntut Umum KPK Rini Triningsih membacakan tuntutan terhadap Haris di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/1).

Jaksa menilai Haris terbukti memberi uang suap Rp 6,25 miliar bersama-sama Fahd El Fouz kepada Wa Ode. Duit suap diberikan supaya Wa Ode selaku anggota Badan Anggaran DPR mengusahakan agar Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie Jaya, Kabupaten Bener Meriah dan Kabupaten Minahasa menjadi daerah penerima alokasi DPID tahun anggaran 2011.

Dalam tuntutannya, Jaksa KPK mempertimbangkan hal yang memberatkan Haris yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Atas tuntutan ini, Haris akan mengajukan pembelaan (pleidoi) Kamis 30 Januari pekan depan. (Dtc/w)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Menantu Tikam Mertua di Torgamba

Menantu Tikam Mertua di Torgamba

Torgamba(harianSIB.com)Seorang Ibu. Rumah Tangga (IRT), Nurlan Pasaribu (46) warga Dusun Asahan, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labusel,