Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 22 Juni 2026

Eks Dirut PTPN II Soroti Ketidakjelasan Kewajiban Lahan 20 Persen

Rido Sitompul - Selasa, 28 April 2026 13:05 WIB
469 view
Eks Dirut PTPN II Soroti Ketidakjelasan Kewajiban Lahan 20 Persen
Foto harianSIB.com/Rido Sitompul
Keempat terdakwa saat dimintai keterangannya di persidangan yang digelar di PN Medan.

Medan (harianSIB.com)

Mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin menyoroti belum adanya kejelasan aturan terkait kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara dalam persidangan kasus penjualan aset PTPN di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/4/2026).

Irwan menjelaskan, lahan yang dialihkan dalam kerja sama dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) merupakan kawasan perkebunan yang sudah tidak produktif dan sebagian berada dalam penguasaan warga.

Menurut Irwan, upaya pengoptimalan lahan telah dibahas sejak beberapa tahun sebelumnya dan bukan merupakan inisiatif pribadi.

Baca Juga:
"Inbreng dilakukan sebagian oleh saya dan sebagian tidak saya. Inbreng bukan inisiatif, tapi pemegang saham sejak tahun 2014 dan rapat pemegang saham tahun 2019. Kemudian disepakati penyerahan inbreng setelah adanya izin Kementerian BUMN. Saya hanya menjalankan keputusan pemegang saham," kata Irwan dalam kesaksiannya dihadapan majelis hakim yang diketuai M Kasim.

Ia menegaskan bahwa pelaksanaan perubahan hak telah dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Irwan juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya meminta kejelasan mekanisme penyerahan kewajiban 20 persen lahan kepada negara.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru
Mahasiswi USU Juara Karate Asia

Mahasiswi USU Juara Karate Asia

Medan(harianSIB.com)Karateka Timnas Indonesia yang juga mahasiswi Fakultas Ilmu Komputer dan Teknologi Informasi (Fasilkom TI) Universitas S