Medan (harianSIB.com)
Mantan Direktur PTPN II Irwan Perangin-angin menyoroti belum adanya kejelasan aturan terkait kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara dalam persidangan kasus penjualan aset PTPN di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/4/2026).
Irwan menjelaskan, lahan yang dialihkan dalam kerja sama dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) merupakan kawasan perkebunan yang sudah tidak produktif dan sebagian berada dalam penguasaan warga.
Menurut Irwan, upaya pengoptimalan lahan telah dibahas sejak beberapa tahun sebelumnya dan bukan merupakan inisiatif pribadi.
Baca Juga:
"Inbreng dilakukan sebagian oleh saya dan sebagian tidak saya. Inbreng bukan inisiatif, tapi pemegang saham sejak tahun 2014 dan rapat pemegang saham tahun 2019. Kemudian disepakati penyerahan inbreng setelah adanya izin Kementerian BUMN. Saya hanya menjalankan keputusan pemegang saham," kata Irwan dalam kesaksiannya dihadapan majelis hakim yang diketuai M Kasim.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan perubahan hak telah dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian. Irwan juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya meminta kejelasan mekanisme penyerahan kewajiban 20 persen lahan kepada negara.
Editor
: Wilfred Manullang