Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 27 April 2026

Potongan Angsuran PPh Pasal 25 Naik Jadi 50 %

Redaksi - Senin, 24 Agustus 2020 22:10 WIB
639 view
Potongan Angsuran PPh Pasal 25 Naik Jadi 50 %
Foto net
Ilustrasi Pajak.
Jakarta (SIB)
Wajib Pajak (WP) yang bergerak pada 1.013 bidang usaha tertentu, perusahaan yang mendapat fasilitas kemudahan impor tujuan ekspor, serta perusahaan di kawasan berikat berhak mendapatkan tambahan potongan angsuran pajak penghasilan (PPh) pasal 25 dari sebelumnya sebesar 30% dari jumlah angsuran yang seharusnya terutang menjadi pengurangan sebesar 50%.

“Sama seperti stimulus pajak yang lain, prosedur untuk mendapatkan stimulus pajak ini sangat sederhana yaitu WP cukup menyampaikan pemberitahuan secara online melalui situs web Direktorat Jenderal Pajak www.pajak.go.id,” kata Hestu Yoga Saksama, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak dalam siaran persnya, Sabtu (22/8).

Hestu menjelaskan, keringanan angsuran pajak bagi semua WP ini diberikan karena memperhatikan kondisi perekonomian saat ini khususnya dengan masih rendahnya tingkat produksi dan penjualan dunia usaha.

Bagi WP yang sebelumnya telah menyampaikan pemberitahuan pengurangan angsuran maka stimulus ini berlaku sejak masa pajak Juli 2020 sedangkan bagi WP yang lain penurunan angsuran mulai berlaku sejak pemberitahuan disampaikan.
Penurunan angsuran pajak ini berlaku sampai masa pajak Desember 2020.

Pengaturan selengkapnya termasuk rincian industri yang berhak mendapatkan fasilitas, contoh penghitungan, serta format laporan realisasi pemanfaatan fasilitas dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.03/2020 yang mulai berlaku 14 Agustus 2020.

Ketentuan lain yang diatur dalam PMK-110 ini adalah pajak penghasilan final jasa konstruksi ditanggung pemerintah bagi WP dalam program percepatan peningkatan tata guna air irigasi (P3-TGAI).

Disebutnya, insentif pajak ini berlaku sampai dengan Desember 2020 dan dimaksudkan untuk mendukung peningkatan penyediaan air (irigasi) sebagai proyek padat karya yang merupakan kebutuhan penting bagi sektor pertanian kita.

Untuk mendapatkan salinan PMK-110 dan peraturan lain yang diterbitkan dalam rangka merespons Covid-19 kunjungi www.pajak.go.id/covid19, imbuhnya.(M2/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru