Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 25 April 2026

KPK Periksa 8 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika Papua

* Kasus Pembunuhan Pendeta Yeremia Masih Ditangani Polisi
Redaksi - Kamis, 12 November 2020 10:41 WIB
505 view
KPK Periksa 8 Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja di Mimika Papua
Foto Dok
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Jakarta (SIB)
KPK tengah mengusut dugaan adanya tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan gereja di Kabupaten Mimika, Papua. KPK memanggil delapan saksi untuk diperiksa terkait dugaan korupsi ini, kemarin.

"Tim penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Tahap 1 TA 2015 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada wartawan, Rabu (11/11).
Pemeriksaan bertempat di kantor Perwakilan BPKP Provinsi Papua, Jalan Pasifik Indah III Pasir Dua, Jayapura.

Berikut 8 nama yang diperiksa KPK:
1. Direktur PT Gavejuna dan Komisaris CV JBLessing, Yerry Aweidato Nawipa;
2. Mantan Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pembangunan Gereja Kingmi Tahap 1, Totok Suharto;
3. Mantan Sekretaris Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak Pekerjaan Tahap 1 dan 2 TA 2015-2016/Anggota Panitia Penerima Hasil Pekerjaan Tahap 2 TA 2016, Everardus Rico Kukuareyau;
4. Mantan anggota Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Pembangunan Gereja Kingmi Tahap, Elcardobes Sapakoly;
5. Mantan anggota Panitia Pengadaan Pembangunan Gereja Kingmi Tahap 1, Irsansari;
6. Mantan anggota Panitia Pengadaan Pembangunan Gereja Kingmi Tahap 2, Masmur;
7. Kasubbag Keagamaan Bagian Kesra Setda Mimika/PPTK Pekerjaan Tahap 1 dan 2 TA 2015-2016, Melkisedek Snae;
8. Direktur Utama PT Swarna Bajapacific, Pandu Lokiswara Salam.

DITANGANI POLISI
Terpisah, pihak Kepolisian RI masih menyelidiki kasus pembunuhan Pendeta Yeremia Zanambani. Sebelumnya, keluarga Pendeta Yeremia mengaku menerima informasi bahwa kasus tersebut akan dilimpahkan dari Polda Papua ke pihak Polisi Militer Kodam (Pomdam).

“(Penyelidikannya) masih di Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (11/11).

Permasalahan selain informasi tersebut, keluarga Pendeta Yeremia baru-baru ini menyatakan menolak jenazah korban diotopsi. Terkait hal tersebut, Polri mengakui bahwa penolakan itu menimbulkan masalah dalam proses pengungkapkan kasus.

“Inilah yang menjadi permasalahan di dalam proses penyidikan. Bagaimana kita menentukan kematiannya kalau tidak ada otopsi,” kata dia.

Awi mengatakan, otopsi dibutuhkan untuk mengetahui penyebab kematian korban. Menurut dia, keterangan ahli yang akan menjelaskan apakah Pendeta Yeremia tewas karena ditembak atau ada penyebab lainnya.

“Sebab-sebab kematiannya kita bisa temukan setelah otopsi. Sampai sekarang kita belum tahu itu,” kata dia.

Untuk mengatasi masalah tersebut, menurut Awi, pihak Polda Papua sedang bernegosiasi dengan pihak keluarga Pendeta Yeremia. Keluarga Pendeta Yeremia Zanambani yang tewas dibunuh di Intan Jaya, Papua menolak jenazah almarhum diotopsi.

Keputusan itu didasarkan pada alasan budaya. Warga setempat meyakini bahwa jenazah yang sudah dimakamkan tidak boleh diangkat dari liang kuburnya. Apabila jenazah diangkat lagi, menurut kepercayaan masyarakat setempat, akan menimbulkan musibah bagi keluarga almarhum.

“Otopsi terhadap jenazah ayah kami sangat bertentangan dengan budaya kami. Jika otopsi dilakukan akan terjadi hal buruk pada kami, dan ini tentunya akan menambah beban kami lagi,” tutur anak Pendeta Yeremia, Rode Zanambani, melalui keterangan tertulis, Rabu (11/11).

Pihak keluarga juga menolak proses hukum dilakukan melalui pengadilan militer, melainkan lewat pengadilan HAM. Baca juga: Menyoal Penembakan Pendeta Yeremia di Papua, Keluarga Tuntut Pelaku Diadili di Peradilan HAM Sebab, dari informasi yang diterima pihak keluarga, hasil penyelidikan Polda Papua akan dilimpahkan ke Pomdam dan dilanjutkan lewat peradilan militer.

“Kami tidak menyakini peradilan militer dapat mengungkap kebenaran dan menghukum pelaku sesuai perbuatannya serta memberikan keadilan bagi kami,” ucap dia. (detikcom/Kps/a)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru