Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 24 April 2026

Tak Masuk Prolegnas 2021, Masukan Peradi Pergerakan untuk Revisi UU ITE

Redaksi - Sabtu, 20 Maret 2021 10:44 WIB
1.113 view
Tak Masuk Prolegnas 2021, Masukan Peradi Pergerakan untuk Revisi UU ITE
Foto Dok
Banuara Sianipar - Farianda Putra Sinik - Maniur Rumapea
Medan (SIB)
Wakil Ketua Umum Persaudaraan Penasihat Hukum Indonesia (Peradi) Pergerakan Mr Banuara Sianipar CPR minta pemerintah membuka partisipasi lebar pada masyarakat dalam memberi masukan untuk revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Khususnya masyarakat yang pernah ‘berurusan’ dengan praktik UU ITE. Baik yang menjadi ‘korban’ atau yang merasa dikorbankan. Kelompok milenial pun patut didengar sarannya karena generasi tersebut sangat menyatu di era kemajuan teknologi yang kini di fase Revolusi Industri 4.0,” ujarnya di jeda penampilan Banu & Friends Band di Merdeka Walk Medan, Minggu (14/3)

Ia menunjuk pasal karet yang layak dicabut yakni ‘Pasal 27 Ayat 3’ yang melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”Ukuran tanpa hak itu apa? Jika suda ada di lini massa, di medsos, orang sudah jadi tahu semua? Kenapa dilarang disebarkan? Ini perlu batasan,” tegasnya.

Ia ingin sesegeranya UU ITE direvisi. Sebagaimana diberitakan, revisi UU ITE yang digaungkan Presiden Joko Widodo diapresiasi sejumlah pihak. Tetapi, usulan dimaksud tidak masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021 yang disepakati pemerintah, DPR, dan DPD karena menunggu partisipasi publik.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Jakarta, mengatakan, rencana revisi UU ITE ditunda karena pemerintah masih menampung aspirasi publik. "Soal UU ITE, lagi dibahas dan dilakukan public hearing. Ini kan ada kaitannya juga dalam RUU KUHPidana yang sudah kita bahas secara mendalam," katanya dalam rapat kerja Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (9/3).

Banuara Sianipar mengatakan, begitu kompleksnya UU dimaksud. Ia menunjuk pasal lain seperti Pasal 28 ayat 2 yang ‘ngaret’, yang harus sesegeranya dibenahi. “Indonesia kini beruntung karena Kapolri langsung respon dan mengeluarkan keputusan yang bijaksana mengenai UU ITE, tapi harus pula kebijakan itu dipatenkan dengan payung UU baru,” tegasnya.

Hal serupa diharapkan Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) Sumatera Utara (SU) Farianda Putra Sinik. Menurutnya, selain secepatnya harus direvisi, pihaknya mengapresiasi kebijakan Kapolri yang memberi arahan pendekatan penyelesaian kasus tersebut.

Menurutnya, cara restorative justice di mana ada pertimbangan kebijakan dengan mengadopsiUU ITE Pasal 27 ayat 3 dan KUHP Pasal 207 KUHP. Harapannya, dengan adanya kebijakan tersebut, tidak semua tindakan pidana diselesaikan dengan cara pemidanaan. “Lebih bijaksana jika dilakukan dengan cara pendewasaan yakni memosisikan dengan langkah persuasif,” ujarnya.

Farianda Putra Sidik melihat langkah revisi UU ITE yang dilakukan di era Menkominfo (waktu itu) Rudi Antara. Menurutnya, semangat revisi adalah untuk pendewasaan. “Tetapi, yang jadi persoalan, media digital yang berkembang secara teknologi dengan sangat pesat, pengaruh sosial jauh lebih pesat dan luas lagi. Ini yang harus diantisipasi dan dicarikan solusi,” tutupnya.

Terpisah, aktivis Maniur Rumapea mengatakan, revisi sangat baik menampung dan mengundang kelompok milenial, yang sangat sulit dipisahkan dari kemajuan digital tersebut.

Menurut pendidik di SMAS St Thomas 1 Medan itu, field experience milenial dalam menggunakan kemajuan teknologi digital sangat berpengaruh dalam tingkat emosional kelompok adolescence. “Minimal dengan menyertakan kelompok tersebut, aura dari preventif ‘keseleo’ penggunaan teknologi, dapat diantisipasi,” tegasnya.

Menurutnya, kelompok milenial adalah komunitas terbanyak memaksimalkan kemajuan teknologi digital. Khusus di Indonesia, lanjut Maniur Rumapea, usia muda justru terbanyak memanfaatkan teknologi digital. “Ini yang perlu diedukasi karena jangan sampai ada anggapan UU ITE menghambat kreativitas dan kekritisan” tutupnya. (R10/d)
Sumber
: Hariansib edisi cetak
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru