Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 27 April 2026

Pengacara: Saat Ditemui Antasari di Singapura, Anggoro Belum Tersangka

- Rabu, 05 Februari 2014 15:16 WIB
245 view
  Pengacara: Saat Ditemui Antasari di Singapura, Anggoro Belum Tersangka
SIB/Int
Anggoro Widjojo
Jakarta (SIB)- Anggoro Widjojo diketahui ditemui Antasari Azhar di Singapura pada Februari 2009. Saat itu Anggoro belum ditetapkan menjadi tersangka kasus SKRT di Kemenhut. Antasari baru dicekal saja oleh KPK.

"Untuk pertemuan memang benar pada bulan Februari 2009, sedang Anggoro jadi tersangka bulan Juli 2009. Jadi waktu ketemu itu Anggoro belum Tersangka juga belum buron (DPO)," kata pengacara Antasari, Boyamin Saiman saat diklarifikasi, Selasa (4/2/2014).

Anggoro saat itu diketahui tengah dibidik KPK dalam kasus SKRT. Dia melakukan penyuapan kepada sejumlah anggota DPR untuk memuluskan proyek sistem komunikasi radio terpadu (SKRT). Namun saat dicekal KPK, Anggoro sudah berkemas pergi ke Singapura.

"Dalam pertemuan itu direkam denga alat perekam dan tersimpan dengan baik di KPK dan juga di copy dalam laptop dinas Antasari yang sekarang masih ada di KPK," jelas Boyamin.

Alasan Antasari waktu itu menemui Anggoro, karena bos PT Masaro Radiokom itu menyampaikan kepadanya ada suap di KPK. Antasari pun melenggang ke Singapura tanpa sepengetahuan pimpinan KPK yang lain. Padahal posisi Anggoro sudah dicekal KPK.

"Pak Antasari sangat apresiasi atas tertangkapnya Anggoro dan mendorong rekaman itu dibuka sekaligus sangat siap apabila dimintai keterangan sebagai saksi," jelas Boyamin menjelaskan soal pertemuan kliennya dengan Angggoro yang sudah dibekuk KPK di China setelah 4 tahun pelarian. (detikcom/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru