Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 27 April 2026

Tolak 3 Nama Hakim Agung, Komisi III DPR akan Panggil KY

*Belajar dari Kasus Akil, Rekening Calon Hakim Harus Dicek
- Rabu, 05 Februari 2014 15:19 WIB
268 view
 Tolak 3 Nama Hakim Agung, Komisi III DPR akan Panggil KY
SIB/Int
Jakarta (SIB)- Komisi III DPR akhirnya menolak ketiga calon hakim agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY). Ketua Komisi III Pieter Zulkifli menyatakan akan memanggil KY terkait hal ini.

"Dalam waktu dekat saya akan kumpulkan pimpinan komisi III untuk membicarakan soal ini. Setelah itu saya berencana untuk memanggil KY. Terminologi apa yang digunakan KY untuk memilih ketiga calon itu?" ujar Pieter usai voting di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/2/2014).

Sementara itu menurut Pieter, Komisi III menggunakan beberapa terminologi untuk menyetujui calon hakim agung. Di antaranya adalah prestasi, kualitas dan integritas. Ketiga nama yang ditolak yaitu Suhardjono, Sunarto dan Anna Maria.

"Kalau ada yang ikut melihat proses fit and proper test pekan lalu pasti semua tahu kalau calon-calon yang diberikan KY sangat mengecewakan. Lagipula ketiga calon itu kan sudah pernah ditolak Komisi III dulu," tutur Pieter.

Pieter menekankan bahwa keputusan ini diambil secara objektif. Keputusan ini bukan merupakan bentuk protes karena kewenangan memilih calon hakim agung dihilangkan oleh MK.

"Jangan ada anggapan kalau keputusan ini bentuk protes kita ya. Ini murni objektif pilihan rekan-rekan Komisi III. Lagian fit and proper test kita juga terbuka kan minggu lalu. Jadi tidak ada yang ditutup-tutupi," kata Pieter.

Calon Hakim Harus Dicek Rekeningnya

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) sebetulnya sudah mencium transaksi mencurigakan rekening Akil Mochtar sejak saat pencalonan di DPR. Namun, saat itu tim seleksi tidak meminta catatan transaksi Akil ke PPATK.

"Kasus oknum hakim mantan ketua MK, kami sudah dapat sejak 2010 tapi karena pemilihan hakim MK tidak dimintakan informasi ke PPATK, jadi yang tahu cuma KPK," kata Ketua PPATK M Yusuf.

Menurutnya, berbeda dengan selesi calon hakim Mahkamah Agung (MA) dan hakim Tipikor di mana catatan transaksi si calon turut disertakan dalam seleksi.

"Saya sudah bicara ke Komisi III perlu ada permintaan resmi ke PPATK kalau untuk pemilihan hakim MK, karena tadi kita ingin orang-orang berintegritas," ujarnya.

Mekanisme itu merupakan aplikasi dari Surat Edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (MenPaN) nomor 1/2012 bahwa setiap usulan pengangkatan pejabat eselon 1, eselon 2 dan eselon 3 dimintakan ke PPATK transaksinya.

"Orangnya bersih nggak dari segi transaksi, jadi sudah ada komitmen di negara ini supaya negeri ini baik," ucapnya. (detikcom/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru