Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 02 Mei 2026

PN Pasir Pengaraian Kabulkan Gugatan SKPS Kabupaten Rohul Melalui Sidang Class Action

- Jumat, 07 Februari 2014 18:38 WIB
867 view
PN Pasir Pengaraian Kabulkan Gugatan SKPS Kabupaten Rohul Melalui Sidang Class Action
SIB/int
Ilustrasi
Pasir Pengaraian (SIB)- Sidang Class Action dengan agenda pembacaan putusan atas perkara nomor 01/Pdt.G/2013/PN.Pasir Pengaraian dengan penggugat Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS), Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, yang diwakili Sekjen nya M Nasir Sihotang, dengan Tergugat I PT Mazuma Agro Indonesia (MAI), Tergugat II Pemkab Padang Lawas (Palas) Provinsi Sumatera Utara,  yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pasir Pengaraian, Rabu (5/2/2014), berjalan aman dan tertib.

Hadir antara lain, dari pihak penggugat, M Nasir Sihotang dan sejumlah anggota SPKS Rohul, dari pihak Tergugat I, diwakili Penasehat Hukumnya, Zulchairi SH, dari Tergugat II, Arseh SH/Kabag Hukum Setdakab Palas.   

Majelis Hakim PN Pasir Pengaraian yang diketuai T Marbun SH MH, dengan anggota Dicky Ramadani SH dan Lia Yuanita SH MH serta Panitera, Ice Herawati SH dalam putusannya mengabulkan sejumlah gugatan dari SPKS Rohul.

Amar putusan yang dibacakan ketua dan anggota majelis hakim selama hampir dua jam tersebut dalam kesimpulannya menyatakan, tergugat I melakukan perbuatan melawan hukum, mengabulkan penggugat yakni SPKS Rohul adalah pemilik yang sah atas tanah seluas 501 hektar,  menghukum tergugat I untuk menyerahkan tanah tersebut dalam keadaan kosong dan baik kepada SPKS Rohul , menghukum tergugat, untuk menghentikan segala aktivitas di atas lahan tersebut dan menyatakan segala surat yang diterbitkan oleh tergugat II, atau siapa saja atas tanah tersebut batal demi hukum.

Ketua Majelis Hakim T Marbun SH, kepada SIB memaparkan, ada juga gugatan penggugat yang tidak dapat dikabulkan oleh majelis hakim, di antaranya tuntutan ganti rugi kepada tergugat sebesar Rp 5 miliar karena tidak pernah dibuktikan dan memerintahkan tergugat II untuk mencabut segala izin atas tanah.

“Itu merupakan wewenang dari PTUN  (Pengadilan Tata Usaha Negara). Selanjutnya kepada pihak Tergugat selaku yang kalah, diberikan waktu selama 14 hari terhitung sejak putusan tersebut untuk melakukan upaya hukum atau banding, jika dalam masa tersebut tidak melakukan banding, maka putusan tersebut dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap” ,ungkap Marbun.

Sekjen SPKS Kabupaten Rohul M Nasir Sihotang yang diminta tanggapannya seputar putusan tersebut mengungkapkan, putusan PN Pasir Pengaraian sudah sesuai aturan hukum yang berlaku tentang tanah seluas 501 ha adalah milik 193 KK selaku anggota SPKS Rohul.

 Tentang gugatan yang tidak dikabulkan atas hutan lindung Mahato seluas 5.007 ha yang telah digarap PT MAI selaku tergugat I mungkin hakim berpendapat lain, karena hutan tersebut adalah milik negara.

Maka kita serahkan kepada pemerintah untuk tindak lanjutnya. SPKS Rohul sudah melakukan kewajibannya dengan mengajukannya di PN Pasir Pengaraian, tegas Sihotang.

Sedangkan Penasehat Hukum Tergugat I, Zulchairi SH terkait putusan Majelis Hakim tersebut, kepada SIB dengan singkat menyebutkan, akan melakukan banding, dan setelah menerima salinan atas putusan selanjutnya akan mengirimkan memori banding, ungkapnya.  

Sebagai informasi, perkara melalui sidang Class Action oleh SPKS Rohul dengan tergugat PT MAI dan Bupati Kabupaten Palas,  Basyrah Lubis telah diajukan ke PN Pasirpangaraian pada 25 Februari 2013 lalu dan mulai disidangkan pada 1 April 2013.

PT MAI dan Bupati Palas digugat masih terkait konflik agraria berkepanjangan di areal perbatasan antara Provinsi Riau-Sumut yakni di Desa Batangkumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rohul.

Keduanya dituding sudah menggarap Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung Mahato. Konflik sendiri sudah pecah sekitar 1998 silam dan sudah menyebabkan beberapa kali bentrokan dan kerusuhan di tapal batas dua provinsi. (F6/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru