Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 11 Oktober 2026

Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Ditahan, Aspidsus Douglas Nainggolan: Atas Perintah Kajati Sulsel

Martohap Simarsoit - Minggu, 11 Oktober 2026 20:42 WIB
209 view
Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Ditahan, Aspidsus Douglas Nainggolan: Atas Perintah Kajati Sulsel
Foto: Dok/Ig Kejati Sulsel
Aspidsus Kejati Sulsel Douglas Pamino Nainggolan memberi keterangan terkait penahanan tersangka korupsi di Kejati Sulsel, Selasa (6/10/2026).

Akibat perbuatan melawan hukum ini, menurut Douglas Pamino Nainggolan, negara dalam hal ini pihak BP2P Sulawesi III, dirugikan hingga ratusan juta rupiah.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan manipulatif ini mencapai Rp 516.595.000," ujarnya.

Sebelum dijebloskan ke tahanan, Douglas memastikan tersangka II telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter dari Kejati Sulsel dan dinyatakan sehat.

"Saat ini, tersangka telah ditahan di Lapas Kelas I Makassar. Masa penahanan tahap pertama akan berlangsung selama 20 hari, terhitung mulai 6 Oktober hingga 25 Oktober 2026," katanya.

Dia juga mengatakan, penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: Print-135/P.4.5/Fd.2/ 10/2026.

"Tersangka diduga melanggar Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Kejari Asahan Tetapkan Kepala SMKN 2 Kisaran Tersangka Korupsi Dana BOS Rp 1,6 Miliar
Massa Bawa Keranda Desak Kejari Karo Tahan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Tugu Mejuah-Juah
Kejagung Telusuri Aset Milik Tersangka Korupsi Investasi Pertamina di BMG Australia
Kejari Belawan Siap Hadapi Sidang Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka Korupsi di PDAM Tirtanadi
komentar
beritaTerbaru