Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 11 Oktober 2026

Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Ditahan, Aspidsus Douglas Nainggolan: Atas Perintah Kajati Sulsel

Martohap Simarsoit - Minggu, 11 Oktober 2026 20:42 WIB
212 view
Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Ditahan, Aspidsus Douglas Nainggolan: Atas Perintah Kajati Sulsel
Foto: Dok/Ig Kejati Sulsel
Aspidsus Kejati Sulsel Douglas Pamino Nainggolan memberi keterangan terkait penahanan tersangka korupsi di Kejati Sulsel, Selasa (6/10/2026).

Makassar(harianSIB.com)

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) menahan II, tersangka kasus korupsi kegiatan perjalanan dinas di Kantor Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III Tahun Anggaran 2022-2023.

Dilihat dan dikutip dari Instagram Kejati Sulsel, Minggu (11/10/2026), penahanan tersebut dilakukan penyidik Kejati Sulsel pada Selasa (6/10/2026).

Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, menyampaikan, tersangka II yang diketahui menjabat sebagai Kepala BP2P Sulawesi III sejak 2 Maret 2022 ditahan setelah penyidik menemukan bukti-bukti yang kuat.

"Benar, pada Selasa (6/10/2026), tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial II," jelas Soetarmi.

Baca Juga:
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel, Douglas Pamino Nainggolan memaparkan, modus operandi yang dilakukan tersangka adalah diduga memanipulasi Anggaran Perjalanan Dinas selama periode Oktober 2022 hingga Juli 2023.

"Tersangka diduga kuat menandatangani Surat Perintah Tugas (SPT) fiktif. Modusnya dengan menambahkan jumlah hari perjalanan dinas, serta memasukkan nama-nama pegawai ke dalam SPT padahal pegawai tersebut sama sekali tidak melakukan perjalanan dinas," beber Douglas.

Akibat perbuatan melawan hukum ini, menurut Douglas Pamino Nainggolan, negara dalam hal ini pihak BP2P Sulawesi III, dirugikan hingga ratusan juta rupiah.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kerugian yang ditimbulkan akibat tindakan manipulatif ini mencapai Rp 516.595.000," ujarnya.

Sebelum dijebloskan ke tahanan, Douglas memastikan tersangka II telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter dari Kejati Sulsel dan dinyatakan sehat.

"Saat ini, tersangka telah ditahan di Lapas Kelas I Makassar. Masa penahanan tahap pertama akan berlangsung selama 20 hari, terhitung mulai 6 Oktober hingga 25 Oktober 2026," katanya.

Dia juga mengatakan, penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: Print-135/P.4.5/Fd.2/ 10/2026.

"Tersangka diduga melanggar Pasal 603 UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," katanya.

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b undang-undang yang sama Jo Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Kejati Sulsel dan jajaran Tim Penyidik akan terus bekerja secara profesional, menjaga integritas dan akuntabilitas, serta memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan," ujarnya.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Kejari Asahan Tetapkan Kepala SMKN 2 Kisaran Tersangka Korupsi Dana BOS Rp 1,6 Miliar
Massa Bawa Keranda Desak Kejari Karo Tahan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Tugu Mejuah-Juah
Kejagung Telusuri Aset Milik Tersangka Korupsi Investasi Pertamina di BMG Australia
Kejari Belawan Siap Hadapi Sidang Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka Korupsi di PDAM Tirtanadi
komentar
beritaTerbaru