Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 11 Oktober 2026

Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Ditahan, Aspidsus Douglas Nainggolan: Atas Perintah Kajati Sulsel

Martohap Simarsoit - Minggu, 11 Oktober 2026 20:42 WIB
211 view
Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas Ditahan, Aspidsus Douglas Nainggolan: Atas Perintah Kajati Sulsel
Foto: Dok/Ig Kejati Sulsel
Aspidsus Kejati Sulsel Douglas Pamino Nainggolan memberi keterangan terkait penahanan tersangka korupsi di Kejati Sulsel, Selasa (6/10/2026).

Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b undang-undang yang sama Jo Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Kejati Sulsel dan jajaran Tim Penyidik akan terus bekerja secara profesional, menjaga integritas dan akuntabilitas, serta memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan," ujarnya.(*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kejari Labuhanbatu Tahan 2 Tersangka Korupsi
4 Bulan Sandang Tersangka Korupsi, Kadis Tarukim Karo dan PKK Belum Dicopot
Kejari Asahan Tetapkan Kepala SMKN 2 Kisaran Tersangka Korupsi Dana BOS Rp 1,6 Miliar
Massa Bawa Keranda Desak Kejari Karo Tahan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Tugu Mejuah-Juah
Kejagung Telusuri Aset Milik Tersangka Korupsi Investasi Pertamina di BMG Australia
Kejari Belawan Siap Hadapi Sidang Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka Korupsi di PDAM Tirtanadi
komentar
beritaTerbaru