Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 27 April 2026

PDS Gugat Presiden Terkait PAW DPRD Kaltim

- Rabu, 19 Februari 2014 19:00 WIB
345 view
PDS Gugat Presiden Terkait PAW DPRD Kaltim
SIB/Int
Ilustrasi
Jakarta (SIB)- Partai Damai Sejahtera menggugat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan  Kementerian  Dalam Negeri  karena dinilai telah menghambat proses pergantian antar waktu (PAW) tiga anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur.

"Upaya hukum ini merupakan peringatan dan pembelajaran bagi para pejabat dan birokrat, yang adalah pelayan masyarakat, untuk tidak bertindak semena-mena dan melawan hukum, tidak berpihak secara tidak adil, yang dapat merugikan masyarakat," kata Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Partai Damai Sejahtera Kaltim Gervas Panggur  kepada pers di Jakarta, Selasa (18/2), usai mendaftarkan gugatan di PN Jakarta Selatan.

Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (18/2), dengan Nomor 71/PDT.6/2014/PNJKT.PST. Gugatan ini dilayangkan terkait  terhambatnya proses PAW tiga  anggota DPRD Kaltim  dari Partai Damai Sejahtera (PDS).

Sebelumnya sudah dilayangkan Surat Gubernur Kaltim kepada Menteri Dalam Negeri Nomor 161.4/10787/Pem.A/2013 tentang usulan PAW anggota DPRD Provinsi Kaltim dari PDS.

Dalam surat ke Mendagri tertera jelas penghentian Pdt Yepta Berto dan digantikan oleh Sonny Setiawan, Artya Fathra Marthin diganti oleh Ir Apolos Agustinus, dan Maria Margaretha Rini Puspa oleh Ir Daud Patiung. 

Gervas menjelaskan ketiga anggota DPRD Kaltim dari Partai Damai Sejahtera tersebut di PAW, mengundurkan diri karena pindah ke partai lain. 

Surat Gubernur Kaltim itu diserahkan ke Ditjen Otda Kemdagri, yang diterima oleh Kasubdit OTDA, Badri pada 23 Desember 2013. 

"Kemdagri jelas melakukan perbuatan melawan hukum, bertindak sewenang-wenang dan tidak berkeadilan, bekerja tidak profesional, mengakibatkan proses PAW terhambat," kata Gervas.

Gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada Selasa (18/2).

Sementara kuasa hukum penggugat, Hendrik RE Assa, menjelaskan, pihak yang digugat adalah  Subdit Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Wilayah III Ditjen OTDA (yang memproses berkas PAW dari Provinsi Kalimantan Timur), Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri (sebagai pejabat yang berwenang menanda-tangani surat atas nama Menteri Dalam Negeri).

Gugatan juga dilayangkan untuk  Menteri Dalam Negeri (sebagai Pejabat Negara yang bertanggung jawab atas Institusi Kemendagri dan atasan langsung DIRJEN OTDA) dan Presiden RI (sebagai Kepala Pemerintahan dan atasan langsung Mendagri). Presiden dan Mendagri sebagai turut tergugat.

Menurut Hendrik, perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh para pejabat sebagai tergugat dalam perkara ini, adalah pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan dalam proses PAW Anggota DPRD Kaltim dari PDS.

Lebih lanjut Hendrik menjelaskan, dalam ketentuan dijelaskan bahwa proses PAW paling lambat 14 hari.

"Proses PAW anggota DPRD Kaltim dari PDS di Kemendagri sudah melampaui  batas waktu 14 hari sesuai perintah UU No. 27 Tahun 2009 pasal 333 ayat (4) dan PP No. 16 Tahun 2010 pasal 103 ayat (7)," katanya.

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, kata Hendrik,  mengabaikan begitu saja usulan PAW yang diajukan oleh Gubernur Kaltim, padahal Gubernur adalah pejabat pemerintah, wakil pemerintah pusat, yang adalah perpanjangan tangan dari Presiden RI sebagai Kepala Pemerintahan.

"Maka Mendagri sama saja melecehkan dan tidak mengindahkan harkat dan martabat Presiden RI," katanya.

Gugatan utamanya ditujukan ke  Dirjen OTDA karena tidak mengindahkan data dan fakta yang disampaikan, baik oleh partai maupun oleh DPRD Kaltim, bahwa ketiga orang anggota DPRD Kaltim dari PDS yang di-PAW sudah pindah partai, sudah menjadi caleg dari partai lain dan sudah mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kaltim.

"Sehingga yang bersangkutan sudah diberhentikan dan dicabut keanggotaannya oleh partai," katanya.

Sementara Dirjen OTDA, atas nama Mendagri, masih tetap menyatakan dan mengakui bahwa ketiga anggota DPRD Kaltim yang di-PAW tersebut masih merupakan anggota PDS.

"Kegigihan yang keliru dari Dirjen OTDA ini melawan ketentuan UU No. 27 Tahun 2009 Pasal 332 Ayat (2) huruf (i), dan PP No. 16 Tahun 2010 pasal (2) huruf (i)) bahwa salah satu alasan dan dasar dari dilaksanakannya PAW adalah karena yang bersangkutan sudah pindah partai," kata Hendrik.

Menurut Hendrik, Dirjen OTDA  juga melawan Putusan MK No. 39/PUU-XI/2013 Tanggal 31 Juli 2013, tentang Anggota DPRD dari partai yang tidak menjadi peserta Pemilu 2014. (Ant/x)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Jepang

Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Jepang

Tokyo(harianSIB.com)Gempa bumi kuat mengguncang pulau Hokkaido di Jepang utara, Senin (27/4/2026) pagi. Ini menjadi gempa terbaru dalam sera