Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 27 April 2026
Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka :

Data Masyarakat Miskin Kacau, Pelaksanaan BPJS Amburadul

- Kamis, 20 Februari 2014 11:52 WIB
411 view
 Data Masyarakat Miskin Kacau, Pelaksanaan BPJS Amburadul
Jakarta (SIB) - Anggota Komisi IX DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengemukakan,  masih banyaknya  jumlah masyarakat miskin atau kurang mampu dan belum bisa mendapatkan jaminan kesehatan secara keseluruhan, tidak terlepas dari system pendataan pemerintah yang buruk, sehingga mereka tidak masuk sebagai penerima bantuan iuran (PBI). 

Padahal, UU.No.40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional, "memerintahkan" atau mensyaratkan bahwa  pembayaran iuran tersebut untuk mereka yang tidak mampu. Dan, iuran bagi fakir miskin dan tidak mampu itu dibayar oleh pemerintah untuk program jaminan kesehatan tetapi faktanya data pemerintah bersikukuh hanya 86,4 juta orang.

"Seharusnya seluruh rakyat yang fakir miskin dan tidak mampu termasuk peserta Jamkesda, per 1 Januari 2014 otomatis sebagai peserta jaminan kesehatan pada BPJS kesehatan, yang dibayar oleh pemerintah. Aturan turunan berupa peraturan pemerintah No.101/2012 tentang penerima iuran itu juga mengakomodir rakyat miskin dan tidak mampu juga memperoleh akses jaminan kesehatan," kata  anggota Komisi IX DPR RI FPDIP Rieke Diah Pitaloka kepada wartwan di kompleks  Gedung DPR RI Jakarta, Rabu (19/2/2014). 

Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menyatakan, ketentuan kriteria fakir miskin atau tidak mampu yang  tertuang  pada PP 101 menyatakan bahwa  pemerintah mentahapkan kepesertaan dan memangkas jumlah warga miskin dan tidak mampu yang  sebelumnya 96,4 juta menjadi 86,4 juta sesuai pendataan program perlindungan sosial (PPLS) yang dibuat Badan  Pusat Statistik ( BPS ) tahun 2011 menjadi 86,4 juta jiwa.

 "Jadi, sedikitnya 10 juta jiwa rakyat miskin dan tidak mampu tidak mendapatkan akses jaminan kesehatan," ujar Rieke seraya meminta agar pemerintah  membuat definisi rakyat miskin dan tidak mampu sesuai dengan semangat UU 13/2011 tentang penanganan fakir miskin, yang menyebutkan bahwa yang  termasuk rakyat miskin dan tidak mampu adalah setiap orang yang memiliki penghasilan/gaji sama dengan atau lebih kecil dari upah minimum kabupaten/kota.

Dia menolak pentahapan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)  Kesehatan untuk warga miskin dan tidak mampu, namun sebaliknya seluruh rakyat miskin dan tidak mampu dimasukkan menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI).

Rieke juga mendesak pemerintah agar seluruh rakyat jaminan kesehatan ditanggung APBN karena hanya diperlukan sekitar Rp 58 triliun.

Anggaran BPJS untuk Kepentingan Politik 

Sementara itu, Direktur Investigasi Dan Advokasi FITRA, Uchok Sky Khadafy mensinyalir adanya penggunaan dana BPJS Kesehatan untuk kepentingan politik 2014.

Sebab, asset Askes dan Jamsostek dijual terlebih dahulu oleh Meneg BUMN untuk kemudian diserahkan ke BPJS. Selain itu, anggaran BPJS Rp 19,9 triliun yang berlaku mulai 1 Januari 2014, anggaran yang dikucurkan baru Rp 1,6 triliun. Karena itu, dengan anggaran yang terbatas tersebut wajar kalau pelaksanaan BPJS amburadul.

Uchok Sky Khadafy mengemukakan,  Kementerian Keuangan sebagai institusi yang mengucurkan dana itu sangat berkuasa.

"Kita mencurigai ada permainan keuangan negara untuk kepentingan politik 2014. Karena itu, Kemenkeu harus direformasi, kalau tidak, maka akan terus korup," tegas Uchok sambil menyebutkan bahwa lambatnya proses audit asset Askes dan Jamsostek sebelum diserahkan ke BPJS ada kepentingan politik. 

Dalam waktu terpisah, anggota Komisi XI DPR RI  Dolfie mengakui bahwa data pemerintah tentang rakyat miskin  berbeda-beda dan itu bisa dilihat dari jumlah data yang menerima Raskin, (17,5 juta) jiwa, BLSM (15,5 juta) jiwa, Jamkesmas (86,4 juta) jiwa, BPS (102 juta) jiwa, dan Bank Dunia (100-an juta) jiwa. 

"Karena  data rakyat miskin yang tidak jelas, maka sasaran pembangunan pun tidak jelas,"  ujarnya seraya menyebutkan, apabila pemerintah mempunyai political will (kemauan politik) maka  sisa anggaran  tahun 2013 sebesar Rp 70 triliun, bisa direalisasikan  untuk BPJS per 1 Januari 2014 ini, misalnya sebesar  Rp 10 triliun dan  Rp 35 triliun digunakan untuk membayar gaji pegawai.

"Dengan langkah itu, maka BPJS kesehatan akan berjalan baik, dan seluruh rakyat miskin bisa tertangani dengan baik pula. Namun, karena data kacau, maka BPJS tidak berjalan dengan baik. Tragisnya,  sampai ada pasien yang dibuang dan ditolak oleh pihak rumah sakit, karena memang tidak ada biaya operasionalnya. (G1/h)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Jepang

Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Jepang

Tokyo(harianSIB.com)Gempa bumi kuat mengguncang pulau Hokkaido di Jepang utara, Senin (27/4/2026) pagi. Ini menjadi gempa terbaru dalam sera