Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 September 2026

Idrus Marham Diperiksa Polisi, Terkait Menkumham

- Sabtu, 02 Mei 2015 23:12 WIB
396 view
Idrus Marham Diperiksa Polisi, Terkait Menkumham
Jakarta (SIB)- Mabes Polri melanjutkan laporkan DPP Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB) yang melaporkan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, ke Bareskrim Polri, sejak 17 Maret lalu.

Sekjen DPP Golkar versi ARB, Idrus Marham, muncul di Bareskrim untuk memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi.

"Saya dipanggil terkait laporan saudara John Kennedy Aziz yang melaporkan Menkum HAM dengan pasal penyalahgunaan wewenang dan pemalsuan surat. Kapasitas saya adalah Sekjen Partai Golkar hasil Munas Riau dan Bali," kata Idrus, Kamis (30/4) sesaat sebelum diperiksa.

Sebagaimana diketahui yang dipermasalahkan oleh kubu ARB adalah SK Menkum HAM tertanggal 23 Maret 2015 yang berisi pengesahan pendaftaran susunan pengurus DPP Golkar versi Munas Ancol alias kubu Agung Laksono.

"Menurut kami SK itu adalah bentuk penyalahgunaan wewenang karena selama ini Mahkamah Partai Golkar tidak memenangkan salah satu pihak, baik itu Munas Ancol maupun Munas Bali, tapi keputusan mahkamah itu malah dijadikan alasan Menkum HAM untuk keluarkan SK. Jadi SK itu tanpa landasan," tegasnya.

Saat disinggung apakah sudah waktunya bagi Bareskrim untuk menjadikan Menkum HAM sebagai tersangka, mengingat Bareskrim telah menetapkan dua orang peserta Munas Ancol sebagai tersangka menggunakan mandat palsu, Idrus tidak mau mengamini.

"Saya kira itu biar nanti penyidik yang memutuskan. Saya percaya pada penyidik. Saya ini hanya saksi dan percaya penyidik adil, mandiri, dan tidak bisa diintervensi kekuasaan. Saya hormat dengan Kabareskrim Komjen Budi Waseso yang telah memberi jaminan itu," sambungnya. (SP/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru