Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 September 2026

Sengketa Golkar, Kubu Ical Gugat Agung Cs dan Menkum Rp 1,017 Triliun

* Surati Ical dan Agung, Akbar Desak Munaslub Bulan Ini
- Selasa, 05 Mei 2015 21:04 WIB
467 view
Sengketa Golkar, Kubu Ical Gugat Agung Cs dan Menkum Rp 1,017 Triliun
Jakarta (SIB)- Usai mediasi di PN Jakarta Utara berakhir buntu, gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) terhadap kubu Agung Laksono kembali dilanjutkan. Dalam pembacaan gugatan provisi, kubu Ical menggugat pengurus kubu Agung dan Menkum HAM sebesar Rp 1,017 triliun.

Kuasa Hukum Partai Golkar kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra mengatakan pihaknya menggugat seluruh tergugat yaitu HR Agung Laksono dan Zainuddin Amali serta Muhammad Bandu dan Priyono Joko Alam sebagai Wakil Ketua dan Wakil Sekretari DPD Partai Golkar Jakut, serta Menkum HAM Yasonna Laoly senilai Rp 1,017 triliun.

"Tergugat satu, tergugat dua, dan tergugat tiga kami menuntut membayar kerugian sebesar Rp 1,17 triliun," ujar Yusril di dalam persidangan di PN Jakarta Utara, jalan RE Martadinata, Senin (4/5).

Selain menggugat senilai Rp 1,017 triliun, kubu Ical juga memerintahkan tergugat 1 kubu Agung Laksono menghentikan proses kegiatan yang mengatasnamakan Partai Golkar.

"Dengan ini kami (Partai Golkar kubu Ical) menyatakan sah hasil musyawarah Golkar pada 2009 dan menyatakan sah secara hukum menetapkan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai Ketua dan Sekjen Partai Golkar sampai 2019," terang Yusril.

"Dalam gugatan ini kami (Partai Golkar kubu Ical) memohon permohonan gugatan provisi, kalau ini tetap diteruskan akan merugikan kepentingan-kepentingan penggugat, saya mohon untuk majelis hakim menelaah gugatan provisi," sambungnya.

Usai membacakan gugatan, Yusril memberikan bukti-bukti gugatan provisi kepada Ketua Majelis Hakim Lilik Mulyadi. Setelah memperoleh bukti gugatan dari tim penggugat, Lilik meminta kepada tim tergugat satu, dua, dan tiga untuk menjawab serta memberikan kontra terkait bukti gugatan.

Mendapat tawaran menjawab bukti gugatan dari tim penggugat, Kuasa Hukum tergugat satu, Laurens Siburian mengatakan pihaknya membutuhkan waktu dua minggu untuk menjawab bukti-bukti atas gugatan provisi tersebut. "Kami mohon karena ada alasan, selain ada persidangan di PN Jakut, kami juga ada sidang di PTUN. Tapi pada prinsipnya kami serahkan ke majelis hakim," jelas Laurens.

Menanggapi permintaan tim tergugat, Majelis Hakim akhirnya menetapkan sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (18/5) pada pukul 09.00 WIB.

Dengan agenda menjawab serta memberikan kontra terkait bukti gugatan provisi dari penggugat.

AGUNG, AKBAR DESAK MUNASLUB BULAN INI

Akbar Tandjung bersama 10 tokoh senior Golkar lain sepakat mengusulkan digelarnya Munas Luar Biasa (Munaslub) untuk menyelesaikan kisruh di tubuh partai beringin. Akbar meminta Munaslub bisa dilakukan Mei 2015 ini.

"Ya secepatnya, bulan ini, agar bulan depan sudah bisa mempersiapkan diri untuk pilkada," kata Akbar saat menggelar jumpa pers di AT Institute, Jl Pancora Raya Indah, Pancoran, Jakara Selatan, Senin (4/5).

Batas pendaftaran calon atau pasangan calon untuk Pilkada serentak Desember 2015 adalah 26-28 Juli 2015. Jika melebihi tanggal tersebut persoalan di tubuh partai belum selesai, maka Golkar tidak diizinkan untuk mengikuti pilkada.

Akbar menjelaskan, Munaslub adalah terobosan yang tepat untuk menyelesaikan konflik dualisme kepemimpinan di tubuh Golkar. Di mana dua jalur lainnya yaitu melalui islah dan pengadilan, dianggap memerlukan waktu yang relatif lama.

"Sangat tidak mungkin menghasilkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam waktu 3 bulan. Sementara islah juga menemui jalan buntu," jelas Akbar.

"Kami mendesak agar seluruh stakeholder partai mendukung untuk segera dilakukan Munaslub," terangnya.

Menurut Akbar, mengacu pada AD/ART pasal 30 BAB XIV anggaran dasar, Munaslub diadakan atas permintaan dan/atau persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 DPD I. Selain itu Munaslub juga hanya bisa dilakukan dalam keadaan terancam atau menghadapi kegentingan yang memaksa.

"Saya menganggap Partai Golkar saat ini ada dalam keadaan genting dan memaksa untuk dilakukan Munaslub," beber Akbar.(detikcom/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru