Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 September 2026
PPP dan PKS Ajukan RUU

Miras akan Dilarang Total, Termasuk Tuak

* Golkar: Harus Perhatikan Kemajemukan
- Kamis, 07 Mei 2015 20:02 WIB
1.858 view
Miras akan Dilarang Total, Termasuk Tuak
Jakarta (SIB)- DPR RI tengah mempersiapkan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol. Undang-undang ini melarang peredaran semua jenis minuman keras yang mengandung alkohol dari nol persen sampai oplosan.

“Sudah masuk ke Baleg, usul dari PPP dan PKS. Namanya RUU Larangan Minuman Beralkohol,” kata anggota Baleg DPR RI dari PD, Saan Mustopa, Rabu (6/5).

Semua kategori minuman beralkohol dilarang beredar di Indonesia. Dari kandungan paling kecil sampai oplosan yang sudah membuat korban berjatuhan.
“Mereka mengkategorikan alkohol dalam 5 persen dari 0-5 persen, 5-20 persen, 20-50 persen, kemudian minuman tradisional seperti tuak, kemudian minuman oplosan. Jadi itu dilarang walaupun ada klausul diperbolehkan dalam kegiatan tertentu seperti pesta tapi itu kan semestinya juga tidak boleh,” katanya.

Baleg DPR akan segera membahas mendalam RUU ini. “Nanti dibahasnya di Baleg,” kata Saan.

Lalu apa sebenarnya pertimbangan dikeluarkannya aturan tegas ini?

“Karena banyak kejadian dampak-dampak dari minuman keras, ada yang meninggal ada macam-macam perilaku kriminal,” pungkasnya.     

PPP  DAN  PKS

Adalah PPP dan PKS sebagai dua partai yang mengusung RUU ini. Pertimbangannya cukup gamblang.

“Pertama rancangan undang-undang ini pada periode lalu sudah masuk pembahasan tingkat satu tapi karena waktu jadi tidak sempat diselesaikan.

Selanjutnya pertimbangannya sekarang ini kita darurat miras,” kata anggota Baleg DPR RI dari PPP, Arwani Thomafi.

Minuman beralkohol, dipandang sudah terlalu membawa dampak negatif. Sehingga sudah saatnya produksi, peredaran, penjualan, dan konsumsinya distop.

“Dampak negatif dari minuman beralkohol itu juga sedemikian akut dari sisi kesehatan dari sisi kriminalitas memberikan dampak negatif yang luar biasa. Dari sisi kesehatan itu laporan dari WHO itu juga menyebutkan 2,5 juta orang meninggal dunia karena dampak negatif dari minuman beralkohol dan sebagian di antaranya tidak sedikit meninggal generasi usia produktif,” papar Arwani.

“Arah penyusunannya RUU ini adalah memberi larangan bagi mencakup semua hal produksi, distribusi, lalu penjualan dan perdagangan dan konsumsi,” lanjut Arwani.

Meskipun ada sanksi tegas bagi produsen, distributor, pedagang, sampai konsumen, namun sayangnya masih ada pengecualiannya. “Dengan masih memberikan ruang pengecualian untuk kepentingan-kepentingan terbatas. seperti kepentingan untuk pariwisata, kepentingan untuk adat istiadat, kepentingan medis, “ kata Arwani.

GOLKAR: HARUS PERHATIKAN KEMAJEMUKAN

Golkar masih belum bersikap soal RUU ini. Wakil ketua Fraksi Golkar Firman Subagyo menilai RUU itu harus memperhatikan kemajemukan bangsa.

“Dalam menyusun RUU ini kita harus mengacu pada UUD 1945, dan asas serta ideologi negara Pancasila, karena RUU akan berlaku menjadi payung hukum dari tata kelola pemerintahan,” kata Firman Subagyo saat dihubungi, Rabu (6/5).

Firman yang juga wakil ketua Badan Legislasi DPR mengatakan, RUU ini harus mengakomodir masukan dari banyak pihak. Terutama memperhatikan daerah-daerah yang terbiasa dengan minuman beralkohol.

“Ada wilayah yang kulturnya mereka budaya minum, kemudian ada wilayah wisata seperti di Bali yang tak bisa dipisahkan dari minuman beralkohol, di Papua juga sama. Itu semua harus jadi pertimbangan dalam membahas RUU,” paparnya.

Tak hanya soal substansi, judul RUU saja bisa diperdebatkan apakah seperti yang diusulkan PKS dan PPP yaitu RUU Larangan Minuman beralkohol, atau cukup dengan istilah ‘pengaturan’.

“Sekarang kan masih dalam pembahasan di panja karena kemarin jelang penutupan masa sidang baru penjelasan dari pengusul dan mungkin berkembang di panja,” papar Firman.

“Jadi pendapat pribadi saya RUU harus mengacu UU 1945 dan ideologi negara termasuk asas hukum. Esensinya UU itu melindungi hak-hak masyarakat,” imbuhnya.

ISI DRAF

Isi draf RUU Larangan Minuman Beralkohol sebagai berikut.

Bab I, Pasal 1 berisi uraian detail tentang pengertian minuman beralkohol, yakni minuman yang mengandung etanol (C2 H5 OH) hasil pertanian. Etanol hasil pertanian mengandung karbohidrat yang diperoleh dengan cara fermentasi dan destilasi, atau fermentasi tanpa destilasi dengan cara memberikan perlakuan terlebih dulu atau sebaliknya.

Pasal 2 berisi larangan minuman beralkohol berasaskan perlindungan, kepastian hukum, keberlanjutan, dan keterpaduan. Pasal 3 berisikan tujuan larangan minuman beralkohol melindungi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan, menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya minuman beralkohol, serta menciptakan ketertiban dan ketentraman di masyarakat dari gangguan yang ditimbulkan oleh peminum minuman beralkohol.
Bab II yang mencakup Pasal 4 berisi klasifikasi jenis minuman beralkohol yang dilarang. Mulai dari golongan A yang merupakan minuman beralkohol dengan kadar etanol lebih dari 1% hingga 5%, golongan B dengan kadar melebihi 5% hingga 20%, golongan C dengan kadar melebihi dari 20% hingga 55%, minuman beralkohol tradisional dengan berbagai jenis nama, serta minuman beralkohol racikan.

Bab III Pasal 5 berisi setiap orang dilarang memproduksi minuman beralkohol (minol) golongan A, B, C, minuman beralkohol tradisional, serta minuman beralkohol campuran dan racikan. Pasal 6 berisi setiap orang dilarang memasukkan, menyimpan, mengedarkan dan/atau menjual minol seluruh jenis dan Pasal 7 setiap orang dilarang mengonsumsi seluruh jenis minol. Di pasal 8 ayat 1 diatur pengecualian untuk kepentingan terbatas dan ayat 2 dijelaskan ketentuan tersebut nantinya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).

Bab IV mencakup Pasal 9 ayat (1), yang isinya pemerintah pusat dan daerah berwenang melaksanakan pengawasan minuman beralkohol mulai dari produksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan mengonsumsi. Sedangkan di ayat 2 diatur pengawasan minol dilaksanakan tim terpadu yang dibentuk pemerintah pusat dan daerah.

Pasal 10 ditegaskan siapa saja yang dimaksud tim terpadu itu, yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan perwakilan tokoh agama/masyarakat.

Pasal 11 hanya berisi penegasan tim terpadu yang dibentuk pemerintah daerah. Kemudian Pasal 13 berisi penjelasan tim terpadu melaksanakan pengawasan secara berkala. Sementara di Pasal 14 berisi masalah pendanaan pengawasan yaitu tingkat nasional bersumber dari APBN sedangkan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota APBD.

Di Pasal 15 dijelaskan bila dalam pengawasan menunjukkan adanya bukti awal telah terjadi tindak pidana, penyidikan segera dilakukan oleh penyidik yang berwenang dengan ketentuan UU.

Bab V, mencakup pasal 16 terdiri dari 3 ayat berisi pengawasan dan peran serta masyarakat.

Bab VI mengatur ketentuan pidana. Di pasal 17 diatur ancaman pidana yang diusulkan dalam draft awal bagi produsen dan distributor termasuk penjual diancam minimal 2 tahun maksimal 10 tahun penjara. Denda yang diajukan adalah Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Sementara ancaman pidana yang diusulkan bagi konsumen adalah 3 bulan penjara dan maksimal 2 tahun sedangkan dendanya Rp 10 juta hingga maksimal Rp 50 juta yang diatur dalam pasal 18. Di pasal 19 diatur bila peminum mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan orang lain dipidana paling sedikit 1 tahun, paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp 20 juta dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Bab VII adalah bagian penutup yang terdiri dari 3 pasal, yaitu pasal 20, 21, dan 22. (detikcom/y)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru