Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 September 2026

Jimly: Parpol yang Berkonflik Tak Boleh Ganggu Agenda Negara

- Jumat, 08 Mei 2015 18:49 WIB
233 view
Jimly: Parpol yang Berkonflik Tak Boleh Ganggu Agenda Negara
JAKARTA (SIB)- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Ashiddiqie menilai, partai politik merupakan badan hukum privat yang bergerak di area publik.

Dengan demikian, konflik internal yang terjadi dalam sebuah partai merupakan konflik yang bersifat pribadi.

"Untuk itu, konflik tersebut seharusnya jangan mengganggu agenda negara yang merupakan institusi publik dan memiliki agenda dan mekanisme sendiri," katanya di Jakarta, Kamis (7/5).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengatakan, negara itu institusi publik yang punya agenda dan mekanisme. Negara jangan terganggu oleh konflik yang bersifat privat.

"Kita harus memberi kesempatan orang untuk konflik dan menikmati hasil konfliknya. Kalau dia tidak mau menikmati akibat konflik, ya jangan konflik. Kalau sudah keburu konflik ya selesaikan. Islah namanya. Banyak caranya. Mudah kalau mau. Kalau mau," katanya.

Jimly menyatakan, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang ada saat ini sudah tepat. Sebagai lembaga independen, KPU memiliki kewenangan untuk membuat aturan sendiri berdasar aturan yang berlaku setelah mendengar pertimbangan pemerintah dan DPR.

"Peraturan yang dibuat KPU sudah tepat. Menggambarkan KPU-nya independen. Dia dengarkan pertimbangan pemerintah, dan DPR sesuai ketentuan undang-undang. Wajib mendengar, tapi (untuk) memutuskan punya kewenangan sendiri," katanya.

Apalagi, lanjut Jimly, kalau cabang kekuasaan legislatif mencerminkan satu kubu yang sedang konflik, sedangkan cabang kekuasaan eksekutif mencerminkan kubu yang lain.

"Berarti dua kubu ini sama-sama harus dilayani dengan baik, tapi tidak bisa dimenangkan salah satu karena yang berhak memenangkan pengadilan," paparnya. (SP/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru