Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 September 2026

Sakit Prostat, Fuad Amin Izin ke Toilet Tiap 15 Menit Sekali Saat Sidang

* Fuad Didakwa Lakukan Pencucian Uang Rp229 M
- Jumat, 08 Mei 2015 19:02 WIB
290 view
Sakit Prostat, Fuad Amin Izin ke Toilet Tiap 15 Menit Sekali Saat Sidang
 
Jakarta (SIB)- Mantan Bupati Bangkalan, Fuad Amin, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Saat sidang baru dimulai, Fuad sempat meminta izin kepada ketua majelis hakim M Muhlis untuk pergi ke toilet karena sakit prostat.

"Izin ketua, karena saya sakit prostat jadi harus ke kamar kecil setiap 15 menit sekali," kata Fuad sesaat setelah identitasnya dibacakan hakim di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Sahid, Jakarta Selatan, Kamis (7/5).

Majelis hakim yang dipimpin M Muhlis meminta Fuad untuk menyampaikan keinginannya terlebih dahulu apabila nanti di dalam sidang ingin izin ke kamar kecil. Sidang pun berlanjut dengan pembacaan surat dakwaan.

"Silakan nanti disampaikan kalau mau izin," jawab hakim M Muhlis.

"Nanti kalau bisa saya tahan 30 menit, kalau ada yang terlewat saat pembacaan dakwaan saya boleh interupsi" tanya Fuad.

Hakim M Muhlis pun mengatakan agar jaksa penuntut umum membacakan secara tuntas surat dakwaan tersebut. Nanti Fuad dapat menyampaikan keberatan pada saatnya.

"Nanti disampaikan sendiri. Kita dengar dulu dakwaannya," kata hakim M Muhlis.

Dalam kasus tersebut, Fuad disangkakan menerima sejumlah uang dari PT Media Karya Sentosa dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Uang yang diterima Fuad tersebut diduga diterima secara berkala. 

PENCUCIAN UANG RP 229 MILIAR

Fuad Amin didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang. Pada periode 2010-2014, total harta Fuad Amin yang terkait pencucian uang mencapai Rp 229,45 miliar.

"Terdakwa telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri-sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang dan surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan," begitu isi surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaksa hanya membacakan pasal pidana karena kondisi kesehatan Fuad Amin. Jaksa KPK sebagaimana tertulis dalam surat dakwaan memaparkan pidana pencucian uang dilakukan Fuad Amin dengan cara menempatkan di penyedia jasa keuangan dengan saldo akhir seluruhnya Rp 139,73 miliar dan USD 326,091, untuk pembayaran asuransi sejumlah Rp 4,23 miliar, untuk pembayaran pembelian kendaraan bermotor sejumlah Rp 7,177 miliar, untuk pembayaran pembelian tanah dan bangunan sejumlah Rp 94,9 miliar sehingga totalnya mencapai Rp 229,45 miliar," beber Jaksa.

Keseluruhan harta itu diyakini terkait dengan pidana korupsi yang dilakukan Fuad Amin. "Yang diketahui atau patut diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi berkaitan dengan tugas dan jabatan terdakwa selaku Bupati Bangkalan dari Oktober 2010-Februari 2013 dan Ketua DPRD kabuaten Bangkalan pada September 2013 - 1 Desember 2014," jelas Jaksa.

Dalam dakwaan dipaparkan juga penghasilan resmi Fuad Amin sebagai bupati Bangkalan maupun ketua DPRD kabupaten Bangkalan yang tidak sebanding dengan harta kekayaan yang dimiliki Fuad Amin baik berupa benda bergerak atau tidak bergerak maupun uang yang disimpan di bank.

"Sehingga asal-usul perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah oleh terdakwa karena menyimpang dari profil penghasilan terdakwa," tegas Jaksa. (detikcom/y)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru