Jakarta (SIB)- Kejaksaan Agung telah dua kali melaksanakan eksekusi mati kasus narkoba dan 14 terpidana mati tewas didor regu tembak. Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan eksekusi gelombang tiga tetap diperuntukkan bagi terpidana kasus narkoba.
"Sekarang kita masih prioritas narkoba. Karena kalian tahu kita memerangi narkoba habis-habisan," kata Prasetyo saat ditanya apakah eksekusi gelombang ketiga tetap untuk kasus narkoba. Praseto menyampaikan ini usai pertemuan tertutup dengan pimpinan KPK dan Polri di Kejagung, Senin (4/5).
Kendati begitu, Prasetyo belum mau membuka penanda sedikit pun kapan eksekusi mati gelombang tiga akan dilakukan. Pihaknya mengaku masih akan mengevaluasi eksekusi gelombang kedua yang baru dilakukan pekan lalu.
"Yang kedua saja kita belum evaluasi," ujarnya.
Lalu, kapan evaluasi eksekusi mati gelombang II dilakukan?
"Evaluasi secepatnya, setelah semua masukan kita terima, itu kan nanti beberapa eksekutor ada Kajati Banten, Jatim, Sumsel, DKI, nanti setelah masuk semua, termasuk dari Polri, Menkes, Menkumham, Menlu, baru nanti kita evaluasi agar ke depan lebih baik," pungkas Prasetyo.
Mary Jane Tetap Akan Dieksekusi
Mary Jane Veloso, terpidana mati kasus narkoba, lolos dari kematian terkait perkembangan kasus perdagangan manusia di Filipina. Namun sepertinya umurnya tetap tak akan terlalu panjang.
"Eksekusi itu hanya ditunda, karena ada proses hukum dari pemerintah Filipina," kata Menko Polhukam Tedjo Edhy.
Tedjo menegaskan Mary Jane tetap akan dieksekusi. Setelah proses hukum di Filipina terkait Mary Jane selesai, ibu dua anak yang tertangkap membawa heroin 2,6 kg di Bandara Adisutjipto Yogyakarta ini akan dieksekusi.
"Tidak mengubah keputusan hukuman yang sudah ada," ujar Tedjo.
Hukuman mati Mary Jane ditangguhkan setelah Presiden Benigno Aquino III meminta Presiden Joko Widodo untuk mengampuni Mary Jane agar dia bisa dijadikan saksi melawan sindikat perdagangan manusia, yang disebut telah memperdaya Mary Jane untuk menyelundupkan narkoba. Namun pemerintah Indonesia hanya menangguhkan hukuman Mary Jane, bukan memberikan pengampunan.
Mary Jane ditangkap di bandara Yogyakarta lima tahun lalu, setelah kedapatan membawa 2,6 kilogram heroin. Dia mengklaim narkoba tersebut dijahitkan di dalam kopernya tanpa sepengetahuan dirinya.
Via Video Conference
Kejaksaan Agung menyebut pemerintah Filipina telah sepakat bahwa terpidana mati narkoba Mary Jane tetap berada di Indonesia dalam memberi kesaksian terkait kasus perdagangan manusia. Mary Jane akan memberi kesaksian melalui video conference.
"Pemerintah Filipina sepakat untuk menggunakan sarana video conference antara Mary Jane di Indonesia dan otoritas Filipina di sana," kata Kapuspen Kejagung, Tony Spontana.
Tony menambahkan, pihak Kejagung menggelar rapat dengan Kedutaan Besar Filipina di Jakarta untuk membicarakan teknis pelaksanaan video conference tersebut. Pembicaraan itu terkait berbagai hal yang dibutuhkan untuk kesaksian Mary Jane nanti.
"Kenapa harus kita bicarakan, karena kita sudah sediakan tempat, fasilitas media conference, sedangkan biayanya ditanggung Pemerintah Filiphina," ujar Tony.
Frank Amado, Satu-satunya WN AS
Hukuman mati menuai protes keras Australia, Belanda dan Brasil karena warganya masuk daftar eksekusi, sedang WN Prancis Serge tinggal menanti panggilan. Dari daftar terpidana mati di Indonesia, ada nama Frank Amando, satu-satunya terpidana mati berkewarganegaraan Amerika Serikat (AS).
Frank ditangkap polisi bersama temannya, Payman, seorang WN Iran di Apartemen Royal Park Jalan Gatot Subroto, Jakarta, pada 19 Oktober 2009 lalu. Pria kelahiran Maryland itu diamankan karena terlibat perdagangan sabu seberat 5,6 kg.
Frank telah menyelundupkan sabu enam kali selama 2010 melalui penerbangan Bangkok-Jakarta. Selama di Jakarta, Frank selalu berpindah-pindah tempat tinggal baik di apartemen maupun hotel di Jl Gunung Sahari, Jl Gajah Mada, Jl Rasuna Said dan Jl Gatot Subroto.
Dia mengaku bekerja sebagai desainer web selama di Jakarta, selain mengajar komputer. Frank berperan menjadi kurir sabu bersama Payman, yang tertangkap pada hari yang sama.
Selama menjadi kurir, Frank selalu mengantar sabu ke kamar hotel yang telah dipesan sebelumnya baik di Jakarta Pusat, Selatan dan Barat. Frank selalu memakai celana pendek dengan kaos saat masuk ke kamar hotel sehingga sekilas nampak seperti turis asing yang sedang berlibur dan menginap di hotel. Kurir ini selalu menggunakan jalur terputus dalam transaksi dan pembayaran barang melalui jasa bank.
Frank lalu diadili dan dijatuhi hukuman mati oleh PN Jakarta Pusat dengan ketua majelis Dehel K Sandan pada 4 Agustus 2010. Frank menjadi WN AS pertama yang dijatuhi hukuman mati di Indonesia.
Menurut data Kontras, Frank telah mengajukan grasi kepada Presiden tetapi ditolak pada 2011 lalu. Ia kini menghuni LP Cipinang.
Selain Frank, terdapat pula beberapa terpidana mati yang berasal dari negara-negara besar, seperti WN Inggris, Lindsay June Sandifor, yang dijatuhi hukuman mati karena menyelundupkan sabu 3,5 kg. Gareth Cashmore juga dijatuhi hukuman mati dengan barang bukti 7 kg sabu.
Berikut daftar terpidana yang telah dieksekusi mati sepanjang kuartal pertama 2015:
1.WN Brasil, Marco Archer Cardoso Moreira, kasus penyelundupan 13 kg kokain
2.WN Malawi, Namaona Denis, kasus penyelundupan 1 kg heroin
3.WN Nigeria, Daniel Enemuo, kasus penyelundupan heroin lebih dari 1 kg
4.WN Belanda, Ang Kiem Soei, kasus pabrik narkoba terbesar se-Asia
5.WN Vietnam, Tran Thi Bich Hanh, kasus penyulundupan 1,5 kg sabu
6.WNI Rani Andriani, kasus penyelundupan 3,5 kg heroin
7.WN Australia, Myuran Sukumaran, kasus penyelundupan 8,2 kg heroin
8.WN Ghana, Martin Anderson, kasus perdagangan 50 gram heroin
9.WN Spanyol, Raheem Agbaje Salami, kasus penyelundupan 5,8 kg heroin
10.WN Brasil, Rodrigo Gularte, kasus penyelundupan 6 kg heroin
11.WN Australia, Andrew Chan, kasus penyelundupan 8,2 kg heroin
12.WN Nigeria, Sylvester Obiekwe Nwolise, kasus penyelundupan 1,2 kg heroin
13.WN Nigeria, Okwudili Oyatanze, kasus perdagangan 1,5 kg heroin
14.WNI, Zainal Abidin, kasus 58 kg ganja. (detikcom/d)