Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 September 2026

Bayarkan Alphard, Bos PT DTE: Sutan Ingkar Janji Beri 2 Mobil Bekas

- Selasa, 12 Mei 2015 22:42 WIB
316 view
Bayarkan Alphard, Bos PT DTE: Sutan Ingkar Janji Beri 2 Mobil Bekas
Jakarta (SIB)- Direktur PT Dara Trasindo Eltra (DTE), Yan Achmad Suep, membayarkan pembelian mobil Toyota Alphard 2.4 untuk Sutan Bhatoegana. Tapi Sutan disebut ingkar janji karena dua mobil bekasnya tidak diserahkan ke Yan Suep.

"Pak Sutan ingkar janji, tidak jadi nyerahkan mobil tapi malah batalin," kata Yan Suep bersaksi untuk Sutan Bhatoegana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5).

Dibeberkan Yan, Sutan memang naksir dengan mobil Alphard 2.4 untuk mengganti mobil Alphard lamanya dengan kapasitas mesin 3.500 cc. Nah untuk mengganti dengan Alphard baru, Sutan rela melepas mobil Aplhard lama dengan mobil Sedan buatan Jepang.

Kesepakatan tercapai dalam pertemuan di Pondok Indah Mall pada Oktober 2011. Setelah deal pembelian mobil Alphard baru untuk ditukarkan dengan 2 mobil lama Sutan, Yan Suep bergegas menuju showroom PT Duta Motor, Kebayoran Baru Jaksel.

Ikut pula Direktur Marketing Teras Teknik Ganie H Notowijoyo ke dealer. Memang Ganie ikut datang ke PIM bertemu Sutan.

Pada pembelian Alphard, Yan Suep menyerahkan duit USD 1.500 untuk pembayaran uang muka. Sisa pembayaran dilunasi menggunakan duit Yan Suep dengan memerintahkan Panut Haryanto dan Abdul Malik masing-masing untuk pembayaran sekitar USD 50 ribu dan USD 52 ribu.

"Itu uang saya dan saya membelikan mobil (Alphard) 2.400 dan saya serahkan ke Sutan dan Sutan berkewajiban menyerahkan 2 mobil Sutan," ujar Yan Suep.
Tapi belakangan, dua mobil bekas Sutan tidak diserahkan ke Yan Suep meski Sutan sudah menerima Alphard baru.

Bos PT DTE Akui Bayarkan Pembelian
Direktur PT Dara Trasindo Eltra (DTE), Yan Achmad Suep, mengaku membayarkan pembelian mobil Toyota Alphard Sutan Bhatoegana. Mobil Alphard dibeli di showroom PT Duta Motor, Kebayoran Baru, Jaksel.

"Saya bayar DP (down payment), saya kasih USD 1.500," kata Yan Suep bersaksi untuk Sutan Bhatoegana.

Mobil yang dibeli merupakan Alphard 2.4 AT Tipe G. Menurut Yan Suep, pelunasan dilakukan 1-2 hari kemudian setelah pembayaran DP pada Oktober 2011. "Saya melunasi dengan memerintahkan staf saya, saudara Panut Haryanto dan Abdul Malik," sebutnya. "Saya kasih ke staf saya USD 50 ribu dan USD 52 ribu sekian," ujar Yan Suep menyebut duit pelunasan yang dititipkan untuk dibayarkan ke showroom.

Pembelian Alphard 2.4 bermula kala Sutan bertemu Yan Suep pada Oktober 2011 di Pondok Indah Mall. Saat itu, Sutan menyatakan keinginan memiliki mobil baru.

"Dalam pembicaraan Pak Sutan menyampaikan minatnya menjual Alphad 3.500 cc diganti mobil baru Alphard 2.400 cc. Saudara terdakwa menyampaikan melepas 1 Alphard 3.500 cc, satu lagi sedan buatan Jepang. Dua mobil ini dalam pembicaraannya ini dijual, intinya ditukar," jelas Yan Suep.

Setelah sepakat soal pembelian mobil, Yan Suep meminta Sutan mencarikan dealer terdekat. Direktur Marketing Teras Teknik, Ganie H Notowijoyo yang ikut dalam pertemuan di PIM lantas memilih showroom PT Duta Motor.

Pada dakwaan pertama, Sutan didakwa menerima duit USD 140 ribu dari Waryono Karno saat menjabat Sekjen Kementerian ESDM. Sedangkan pada dakwaan kedua, Sutan didakwa menerima duit USD 200 ribu dari Kepala SKK Migas saat itu Rudi Rubiandini, duit Rp 50 juta dari Jero Wacik yang saat itu menjabat Menteri ESDM. (detikcom/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru