Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 September 2026

Polisi Geledah Kantor Bina Marga Bogor Terkait Korupsi Pemeliharaan Jalan

- Selasa, 19 Mei 2015 19:26 WIB
293 view
Polisi Geledah Kantor Bina Marga Bogor Terkait Korupsi Pemeliharaan Jalan
Bogor (SIB)- Kantor Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP) Kabupaten Bogor yang berlokasi di jalan Tegar Beriman, Cibinong, Bogor digeledah tim penyidik Sub Direktorat (Subdit) III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Jawa Barat. Penggeledahan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi honor pekerja dan dana pemeliharaan jalan sebesar Rp 19,2 miliar.

Kasubdit III Tipikor Polda Jabar AKBP Yayat Popon mengatakan, penggeledahan dilakukan untuk melengkapi berkas pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang menetapkan Kepala Bidang Pengelolaan dan Pemeliharaan Jalan DBMP Kabupaten Bogor Cucu Gumuruh (CG) sebagai tersangka.

"Penggeledahan kali ini untuk melengkapi alat bukti tersangka CG, sebagai tersangka kasus ini," katanya di kantor DBMP Kabupaten Bogor, Senin (18/5).

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik Polda Jabar juga memeriksa ruangan staf hingga ruangan Kepala Dinas Bina Marga untuk mencari dokumen-dokumen dan alat bukti baru yang berhubungan dengan kasus yang menjerat CG.

Hasilnya, tim penyidik Tipikor Polda Jawa Barat menyita 14 jenis berkas, USB, Hard disk komputer dan uang tunai Rp340 juta di Kantor DBMP Kabupaten Bogor yang diamankan dari ruangan CG.

"Kami menyita 14 jenis berkas, USB serta Hardisk dan CPU di ruangan staf dan ruangan tersangka," kata AKBP Yayat.

AKBP Yayat mengatakan, hingga saat ini pihaknya sudah memeriksa 40 saksi untuk mengembangkan kasus dugaan korupsi tersebut. Pihaknya juga berencana menggeledah sejumlah aset milik tersangka berinisial CG, berupa rumah dan tanah yang ada di Kabupaten Bogor.

"Selesai di sini, kami juga akan geledah ke aset milik tersangka," ungkapnya.

"Jika ditemukan alat bukti baru, kemungkinan tersangka kasus dugaan korupsi di DBMP ini akan bertambah," jelasnya.

Dalam kasus dugaan korupsi dana honor pekerja dan pemeliharaan jalan Kabupaten Bogor anggaran tahun 2014, Subdit III Tipikor Polda Jabar menetapkan CG sebagai tersangka. Dalam kasus ini, kerugian negara mencapai Rp 19,2 miliar. Kasus tersebut terungkap dalam hasil audit BPKP Provinsi Jawa Barat 13 Maret 2015 diketahui nilai kerugian negara dari kasus tersebut mencapai Rp19.299.024.065.000. (detikcom/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru