Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 September 2026

Pesta Narkoba dan Zina, Hakim PN Sibolga Herman Daulay Dipecat

- Rabu, 20 Mei 2015 19:52 WIB
593 view
Pesta Narkoba dan Zina, Hakim PN Sibolga Herman Daulay Dipecat
Jakarta (SIB)- Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memutuskan untuk memberhentikan hakin Herman Fadhililah A Daulay dengan vonis pemberhentian dan tetap mendapatkan hak pensiun. Herman terbukti bersalah karena menggunakan narkoba dan bertindak asusila.

"Menjatuhkan sanksi berat berupa pemberhentian dengan tetap mendapatkan hak pensiun," ucap ketua majelis MKH, Abbas Said, di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (19/5).

Dalam pertimbangannya, majelis menganggap Herman melanggar kode etik pedoman dan perilaku hakim. Majelis juga menolak pembelaan dari hakim Herman yang bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Sibolga.

"Pembelaan saudara tidak dapat diterima, terlapor terbukti melanggar kode etik perilaku hakim karena memakai narkoba dan bertindak asusila," ucap Abbas.

Adapun tindakan asusila yang dimaksud, hakim Herman telah melakukan tindakan zina sebanyak 3 kali kepada seorang wanita yang bukan muhrimnya.

Selain itu, majelis menganggap perbuatan hakim Herman tidak dapat dibenarkan karena melakukan pelanggaran secara berulang-ulang.

"Saudara sudah melakukan secara berulang-ulang," ujarnya. 

Di hadapan Majelis Kehormatan Hakim, Herman Daulay mengaku dirinya terjerat Narkoba karena stres akibat kesepian dan  pertengkaran dengan istrinya.

"Saat itu saya cekcok dengan istri saya. Saya juga kesepian karena jauh dari istri. Setelah itu saya kenal narkoba," ujar hakim Herman.

Menurutnya, cekcok dimulai ketika Herman yang merupakan calon hakim dari PN Tangerang ditugaskan ke PN Sibolga. Sedangkan istri yang dinikahinya sejak tahun 2009 dan dikaruniai satu anak merupakan pegawai negeri di Padang Sidempuan, Sumut.

"Karena jaraknya jauh atau sekitar 3 jam perjalanan, saya kesepian dan sering cekcok sama istri," ucapnya.

Tinggal sendirian di Sibolga, kemudian  Herman pun bertemu dengan wanita yang dijadikan selingkuhannya dan menggunakan Narkoba bersama.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula saat warga melakukan penggerebekan atas rumah Hakim Herman pada 22 Agustus 2014. Saat digerebek warga menemukan narkoba jenis sabu. Pada saat itu Herman sempat kabur, namun naas warga berhasil menangkapnya di belakang rumah.

Selain Herman, warga juga berhasil menangkap 2 orang teman Herman laki-laki dan 1 teman wanita.  Sebelumnya, pada bulan Juli 2014, Herman juga pernah digerebek warga sedang berduaan dengan wanita di rumahnya. (detikcom/BR7/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru