Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 September 2026

DKI Gandeng TNI dan Kepolisian untuk Pendataan Penghuni Apartemen

- Rabu, 20 Mei 2015 21:15 WIB
225 view
DKI Gandeng TNI dan Kepolisian untuk Pendataan Penghuni Apartemen
Jakarta (SIB)- Pengelola apartemen diminta untuk kooperatif soal pendataan penghuni apartemen atau rusun. Wakil Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat mengaku bawahannya kerap tak diterima jika ingin mendata penghuni apartemen karena itu akan menggandeng TNI dan kepolisian untuk pendataan.

"Saya sudah sepakat dengan Forkami yakni TNI, kejaksaan, kepolisian, kita akan masuk mendata siapa saja yang menghuni. Apakah dia penduduk DKI atau bukan penduduk termasuk WNA. Kemarin kita operasi banyak sekali yang ketahuan," kata Djarot dalam Penyelesaian Gerakan Moral Pengurus P3SRS Rusun DKI di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Selasa (19/5).

Hal ini karena ia mendapat laporan bahwa bawahannya kesulitan melakukan pendataan di apartemen-apartemen di Jakarta. Ia menegaskan soal pendataan bukan untuk mengganggu ruang pribadi penghuni apartemen tapi karena kewajiban untuk menghindari masuknya kasus narkoba, imigran gelap, prostitusi atau masalah-masalah lainnya.

"Saya dapat info dari bawahan saya, masih agak sulit apartemen masuk ke rusun dalam rangka menjalankan kewajiban pendataan. Begitu bajunya cokelat (berbaju dinas) diusir. Alasannya privacy. Yes kita hargai dan hormati tapi itu kalau di rumah masing-masing. Tapi ketika masuk mendata siapa yang ada di unit itu. Itu tanggung jawab aparat bukan privacy," lanjutnya.

Ia mengatakan tidak boleh ada ekslusivitas pada apartemen-apartemen mewah di Jakarta. Seluruh penghuni apartemen harus didata karena itu dibutuhkan kerjasama dari pengelola apartemen.

"Kalau ada yang masuk, tolong diizinkan. Tujuan kita baik. Karena kita tidak ingin ada kejadian luar biasa. Karena kalau itu terjadi bisa menjalar ke mana-mana ke daerah-daerah lain," terang mantan bupati Blitar itu.

"Sebagai owner rusun, tanggung jawab anda tidak berhenti saat dibeli. Jangan anggap mereka sebagai customer. Dia di samping itu juga sebagai warga, penduduk, anggota masyarakat yang punya tanggung jawab," imbuhnya.

Menurutnya pemilik apartemen dan rusun harus bertanggung jawab pada penghuni yang ada di unit apartemennya. Ia menekankan pendataan dan pembentukan RT/RW di apartemen/rusun kali ini harus benar-benar dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Dinas Perumahan dan pihak terkait lainnya. (detikcom/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru