Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 September 2026

Hakim PN Mataram yang Buatkan Rumah Buat Selingkuhannya, Dipecat

- Kamis, 21 Mei 2015 21:03 WIB
194 view
Hakim PN Mataram yang Buatkan Rumah Buat Selingkuhannya, Dipecat
Jakarta (SIB)- Meski ada beda pendapat dalam sidang etik kasus perselingkuhan hakim Tri Hastono, Majelis Kehormatan Hakim (MKH) tetap mencopot jubah hakim Tri. MKH menganggap perbuatan Tri tergolong pelanggaran berat karena berzina dengan istri orang.

"Menjatuhkan terlapor (hakim Tri) dengan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun," putus ketua majelis MKH, Eman Suparman, di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (20/5).

Menurut Eman, Tri melanggar kode etik pedoman perilaku hakum (KEPH) tentang hakim yang harus menjaga martabatnya. Majelis juga menegaskan seorang hakim tidak boleh mencoreng jubah profesinya dengan tindakan tercela.

"Perbuatan terlapor sudah dilakukan berulang-ulang," ucap Eman.

Usai dibacakan putusan itu, hakim Tri hanya tertunduk lesu. Dia tidak mau mengeluarkan kata-kata saat majelis hakim meminta tanggapan soal vonis kepada dirinya.

Keputusan ini tidak bulat. Hakim agung Gayus Lumbuun dalam pendapatnya meminta agar MA memperbaiki sistem promosi mutasi hakim. Menurutnya itu tindakan preventif untuk cegah kasus perselingkuhan di korps kehakiman.

"Perbuatan terlapor tidak bisa disalahkan sepenuhnya," ucap Eman membacakan pertimbangan Gayus Lumbuun. (detikcom/ r)   

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru