Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 September 2026

Pengelola Tempat Pengelola Sampah Bandar Gebang Bekasi Lakukan Inovasi

- Selasa, 26 Mei 2015 19:31 WIB
742 view
Pengelola Tempat Pengelola Sampah Bandar Gebang Bekasi Lakukan Inovasi
Douglas Manurung
Jakarta (SIB)- Sebagai upaya meningkatkan partisipasinya kepada pemerintah dan  masyarakat, PT Godang Tua Jaya (GTJ) selaku pengelola Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi melakukan berbagai inovasi. Di antaranya, meningkatkan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTS).   

“Saat ini kami dan PT Pertamina (Persero) melakukan kerja sama untuk  mengembangkan dan mendayagunakan  sampah  lewat teknologi modern. Dengan mengembangkan 2.000 ton sampah per hari diharapkan   bisa menghasilkan energi listrik  10 megawatt (MW), yang berasal  dari pupuk organik maupun biji plastik,"    kata Managing Director PT GTJ, Douglas Manurung kepada "SIB"  di Jakarta, Minggu (25/5).  

Dengan demikian,  selain biogas,  pupuk kompos,  kini   sampah  juga  digunakan  untuk pembangkit listrik  meskipun  masih relatif  kecil, namun cukup menerangi wilayah sekitar TPST Bantargebang.  

Douglas membenarkan, bahwa  lahan yang saat ini digunakan  mengelola sampah di Bantargebang bukan sepenuhnya milik Pemprov DKI Jakarta, karena ada beberapa lahan milik swasta. Namun, PT Godang Tua Jaya ( GTJ)  tetap taat dan tunduk terhadap aturan dan peraturan kerjasama yang dilakukan perusahaan dengan Pemprov DKI Jakarta. 

Setelah masa  kontrak selesai  pada tahun 2023 mendatang, lahan milik Pemprov DKI seluas 108 hektare akan dikembalikan. 

Menyinggung tentang  tipping fee atau penimbangan sampah yang selalu diplesetkan beberapa pihak,  Douglas Manurung menegaskan bahwa yang melakukannya bukan Tempat Penanggulangan Sampah Terpadu (TPST)  Bantargebang, melainkan pihak Pemprov DKI Jakarta, melalui  Dinas Kebersihan. 
 
"Pihak  kami mengetahui  berapa volume sampah yang masuk ke Bantargebang, justru dari Pemprov DKI Jakarta. Sebab,  setiap akhir bulan Dinas Kebersihan DKI Jakarta memberikan laporan kepada TPST, berisi volume sampah per hari sampai pada akhir bulan," ujar Douglas sambil menambahkan  bahwa  laporan  itulah yang digunakan untuk mengetahui biaya tranportasi (angkutan).  

Menurutnya, tudingan seolah TPST neko-neko, sesungguhnya salah alamat, karena tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Dilihat dari sisi hukum juga, tidak ada dasarnya. Memang pernah aparat penegak hukum melakukan penelitian, namun hasilnya tidak ditemukan bukti adanya penyimpangan atau pelanggaran  hukum.  

Terkait tipping fee yang  naik setiap dua tahun, kata Douglas juga diatur dalam kontrak, untuk menyesuaikan kenaikan  inflasi sebesar 8 persen. Sedangkan turunnya volume sampah yang dikirim ke Bantargebang, juga atas dasar kesepakatan.   

Volume sampah yang dikirim ke Bantargebang, lima tahun pertama sebanyak 4.500 ton, lima tahun kedua 3.000 ton, dan tujuh tahun terakhir 2.000 ton.   Penurunan volume sampah, sehubungan dengan  adanya rencana Pemprov DKI  untuk  membangun Intermediete Treatment Fasility (ITF)  di Jakarta, sehingga sampah akan dikelola di dalam kota.   

"Sampah yang dikirim ke Bantargebang memang  jumlahnya fluktuatif.  Kalau terjadi  kelebihan beban sampah, maka  akan dibayar oleh Pemprov DKI. 

Awalnya tipping fee yang dibayar sebesar Rp114.000 per ton, dan tahun ini  naik  menjadi  Rp 123.000 per ton," tukas Douglas sambil menambahkan,  dari tipping fee  tersebut juga digunakan untuk  membayar pajak sebesar dua persen untuk Pemprov DKI Jakarta dan  kepada Kota Bekasi sebesar 20 persen dari total penghasilan.  

Sementara itu, dalam waktu terpisah, Ketua Komisi D DPRD DKI M Sanusi mengatakan, sesuai  dengan paparan yang disampaikan pihak   PT GTJ dengan Komisi yang dipimpinnya, hingga saat ini  perusahaan swasta itu  masih bekerja sesuai kontrak dengan Pemprov DKI. 

Bahkan, sesuai data dan keterangan yang diperoleh DPRD DKI Jakarta,  PT GTJ tidak melakukan pelanggaran kontrak dengan Pemprov DKI, dan yang melakukan penimbangan sampah  yang masuk TPST Bantargebang  adalah pihak Dinas  Kebersihan DKI. (G01/f)





SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru