Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 September 2026

Kejagung Pastikan Berkas Perkara BW P21

- Selasa, 26 Mei 2015 19:32 WIB
286 view
Kejagung Pastikan Berkas Perkara BW P21
Jakarta (SIB)- Kejaksaan Agung memastikan berkas perkara atas nama mantan wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjajanto (BW) sudah lengkap atau P21 dan diperkirakan dalam waktu dekat perkaranya sudah bisa disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. BW ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan mempengaruhi saksi sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010 lalu.

"Berkas perkara hasil penyidikan atas nama tersangka BW, sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa (P-21) per tanggal hari ini," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Tony T Spontana, di kantornya, Jl Sultan Hasanuding, Jakarta Selatan, Senin (25/5).

Meski mengungkapkan berkas perkara BW sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Kapuspenkum mengaku belum mendapatkan informasi terkait pelimpahan tahap dua berikut barang bukti dan tersangka akan diserahkan penyidik polisi ke jaksa penuntut pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

"Sesuai KUHAP, maka selanjutnya penyidik akan menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum. Kapan penyerahan itu, tentu penyidik lah yang tahu kapan akan dilaksanakan penyerahannya," tegasnya.

Seperti diketahui, dalam kasus ini penyidik Polri telah menetapkan 4 tersangka, selain Zulfahmi, tersangka lainnya yakni BW, P dan S. 

Keempat tersangka dijerat dengan pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan.

Perlu diketahui, dalam kasus ini, Zulfahmi telah dijebloskan ke penjara sidangnya pun segera digelar di Pengadilan Negeri Jakpus.

Dalam kasus ini penyidik Polri telah menetapkan 4 tersangka, selain Zulfahmi, tersangka lainnya yakni BW, P dan S. Keempatnya dijerat pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan.

Untuk diketahui Zulfami merupakan kerabat dari Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. Ujang Iskandar dalam kasus ini berperan dalam perekrutan saksi dan memberikan sejumlah uang untuk memberikan kesaksian palsu.

Zulfahmi  diamankan dan langsung dijebloskan ke penjara, lantaran kerap kali mangkir dari pemeriksaan penyidik polisi, sampai akhirnya dijemput paksa di Solo, Jawa Tengah pada Senin 2 April 2015 lalu. (G02/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru