Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 September 2026

Pemda Diminta Membuat Zona Bebas Pekerja Anak

- Rabu, 27 Mei 2015 15:03 WIB
206 view
 Pemda Diminta Membuat Zona Bebas Pekerja Anak
Jakarta (SIB)- Pemerintah di daerah diminta membuat zona bebas pekerja anak, untuk mendukung upaya mewujudkan Indonesia Bebas Pekerja Anak Tahun 2022. Tahun 2015 Kemnaker akan melakukan penarikan pekerja anak sebanyak 16.000 orang.

Hal tersebut dikatakan Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri saat mendeklarasikan Kabupaten Gianyar Bebas Pekerja Anak tahun 2018.

"Kita terus mendorong agar pemda-pemda lainnya melakukan langkah serupa sehingga semakin banyak daerah yang bebas pekerja anak di Indonesia," kata Menaker Hanif dalam keterangan tertulisnya.

Hanif mengatakan deklarasi bebas pekerja anak seperti di Kab Gianyar ini merupakan langkah strategis dalam penanganan dan penghapusan pekerja anak. Deklarasi ini merupakan babak baru dalam memutus rantai kemiskinan melalui pendekatan yang terencana dan sistematis.

"Deklarasi ini harus segera ditindaklanjuti dengan langkah-langkah yang lebih teknis untuk mengimplementasikan tahapan-tahapan penghapusan pekerja anak dan membantu peningkatan kesejahteraan keluarganya," kata Hanif.

Pemerintah Indonesia, lanjutnya, mempunyai roadmap pengurangan pekerja anak dari tahun 2014-2022. Dalam roadmap ini diharapkan dapat menghentikan masalah pekerja anak, terutama untuk pekerjaan-pekerjaan yang terburuk dan berbahaya seperti perbudakan, pelacuran, pornografi dan perjudian, pelibatan pada narkoba, dan pekerjaan berbahaya lainnya.

Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan penarikan pekerja anak melalui program PPA-PKH (Pengurangan Pekerja Anak dalam rangka mendukung Program Keluarga Harapan) dari tahun 2008 sampai dengan 2014 sebanyak 48.055 orang anak.

Tujuan program ini memberikan pendampingan pada pekerja anak agar kembali ke dunia pendidikan dan Mengembalikan pekerja anak ke dunia pendidikan melalui program wajib belajar, Program Kesetaraan Pendidikan Paket A, B dan C bekerja sama dengan Kembuddikdasmen, Kemenag, Kemsos, TNP2K serta memberdayakan ekonomi orang tua para pekerja anak di rumah tangga sangat miskin melalui program Kewirausahaan.

Hanif mengatakan selama ini pihaknya telah melakukan pendekatan khusus untuk melarang anak usia sekolah untuk bekerja. Para pengusaha, orang tua ataupun masyarakat umum tidak boleh memaksa seorang anak untuk bekerja apalagi untuk dengan pekerjaan-pekerjaan terburuk dan berbahaya.

"Partisipasi pengusaha, serikat pekerja/buruh, orang tua, LSM dan masyarakat dibutuhkan untuk membantu pemerintah dalam upaya menghentikan dan mengurangi jumlah pekerja anak. "Kita minta para pengusaha agar tidak lagi mempekerjakan pekerja anak perusahaannya, Bila perusahaan itu tetap memaksakan pekerja anak untuk bekerja, maka pemerintah tidak segan-segan akan melakukan pencabutan ijin kerja dan penindakan hukum secara perdata dan pidana," kata Hanif. (PK/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru