Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 September 2026

Rudy Lombok Dijerat UU ITE, Polisi Minta Pengguna Jejaring Sosial Hati-hati

- Rabu, 27 Mei 2015 15:07 WIB
1.333 view
 Rudy Lombok Dijerat UU ITE, Polisi Minta Pengguna Jejaring Sosial Hati-hati
Jakarta (SIB)- Furqan Ermansyah yang memiliki nama akun facebook Rudy Lombok terjerat Pasal 27 UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), karena dianggap telah mencemarkan nama baik Badan Promosi Pariwisata Daerah Nusa Tenggara Barat (BPPD NTB). Dengan adanya kasus ini, kepolisian pun memberikan imbauan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat menulis sesuatu di media sosial.

"Pesan saya untuk masyarakat yang menggunakan media sosial untuk berhati-hati dalam menggunakannya, karena sesuai pasal 310 KUHP, menyerang martabat dan kehormatan seseorang dapat dipidanakan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda NTB, Kombes Pol Prasetijo Utomo saat dihubungi, Senin (25/5).

Kasus pemilik jejaring sosial yang akhirnya terjerat UU ITE tak hanya terjadi pada Rudy Lombok. Beberapa waktu yang lalu seorang PNS asal Gowa Sulawesi Selatan bernama Fadli harus berurusan dengan hukum setelah bupati Gowa melaporkannya atas tuduhan pencemaran nama baik. Prasetujo pun berpesan agar kejadian yang serupa tak terulang lagi.

"Jadi jangan sampai terjadi pada penulis yang memakai akun Facebook atau Twitter atau yang dapat diklik di media sosial," tutupnya.

Kasus Rudy Lombok ini disampaikan pertama kali oleh tokoh NTB, Lalu Mara Satriawangsa. Lalu Mara yang merupakan teman satu sekolah Rudy menuturkan adik kelasnya semasa SMA itu memang aktif mengkritik BPPD NTB karena merasa promosi pariwisata NTB kurang gencar. Kritik itu lalu ditanggapi BPPD NTB dengan melaporkan Rudy ke Polda NTB. Menyusul laporan itu, polisi lalu menahan Rudy. (detikcom/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru