Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 September 2026

Kemendagri akan Beri Sanksi Daerah yang Tak Cairkan Dana Pilkada

*Jalur Independen Pilkada Diperketat untuk Jaring Figur Terbaik
- Rabu, 27 Mei 2015 15:16 WIB
301 view
 Kemendagri akan Beri Sanksi Daerah yang Tak Cairkan Dana Pilkada
Jakarta (SIB)- Sebanyak 15 dari 269 kepala daerah belum menandatangani anggaran untuk pelaksanaan Pilkada. Dirjen Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnyzar Moenek menyebut kemungkinan pemberlakuan sanksi.

"Kalau toh nanti ternyata karena satu dan lain hal bukan sebab anggaran namun karena ada conflict of interest di daerah, bisa saja kita berikan sanksi kepada yang tak punya komitmen," kata Donny di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (26/5).

Donny tak menjabarkan bagaimana bentuk conflict of interest dimaksud. Tetapi Kemendagri, kata dia, menghormati keputusan Kepala Daerah yang belum tandatangani pencairan anggaran karena berhati-hati.

"Bisa saja keterlambatan tanda tangan karena prinsip kehati-hatian Pemdanya mengingat usulan KPUD yang ternyata usulan itu ada yang tak relevan seperti studi banding, pembelian kendaraan bermotor, tapi progres tak cukup baik, yang kita ikuti laporan sampai Sabtu malam (23/5)," tutur Donny.

Dia mengakui bahwa memang anggaran Pilkada serentak perdana ini justru membengkak. Dari anggaran sebesar Rp 4 triliun justru realisasinya hampir Rp 7 triliun.

Padahal pelaksanaan Pilkada serentak ini dibiayai sepenuhnya oleh APBD yang awalnya dinilai lebih efisien. Pembengkakan anggaran mencapai 25-40 persen.

"Nah, bengkaknya anggaran itu kan tidak dibantah sebagian besar 25%-40% dari total belanja habis sudah untuk biaya kampanye. Ya, kampanye apakah itu leaflet, baliho, media cetak, elektronik dengan jumlah waktu sekian tayang itu berimplikasi signifikan," sebut dia.

Bahkan Donny menyebut ada daerah yang menganggarkan dana kampanye sampai Rp 7 miliar. Padahal ketika dihitung-hitung realisasinya Rp 2,6 miliar.
Diperketat

Peraturan KPU memperketat persyaratan bagi calon independen untuk maju di Pilkada. Hal ini disebut Mendagri Tjahjo Kumolo sudah merupakan kesepakatan antara KPU dengan DPR.

"Saya kira akan lebih bagus untuk memotong KTP bodong dan sebagainya. Persyaratan independen diperketat bukan menghalangi tapi secara kualitatif menjaring orang yang memang tokoh," kata Tjahjo di Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat.

Tjahjo menyebut bahwa peraturan ini untuk menghindari kemungkinan adanya calon yang sekedar mengumpulkan KTP saja. Hal itu dikhawatirkan calon-calon yang muncul justru tak mampu bersaing dengan calon yang diusung partai politik.

"Dia jadi calon tapi orang yang benar-benar dia tokoh, panutan daerah dan mampu bersaing dari usulan parpol," imbuh dia.

KTP yang dikumpulkan juga merupakan yang terdaftar di database e-KTP. Tetapi masalah yang muncul kemudian adalah belum semua daerah menerbitkan e-KTP bagi semua penduduknya.

"Ya, kan KTP sementara juga bisa," jawab Tjahjo kemudian. (detikcom/h)
   

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru