Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 September 2026
Siap Audit KPU

Ketua BPK: Saya Bukan Lagi Politikus yang Bisa Diperintah Golkar

- Jumat, 29 Mei 2015 15:00 WIB
256 view
Ketua BPK: Saya Bukan Lagi Politikus yang Bisa Diperintah Golkar
Jakarta (SIB)- Pimpinan DPR menggelar rapat konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan pimpinan Komisi I sampai Komisi XI DPR terkait rencana audit KPU. Hasilnya BPK siap memenuhi permintaan DPR untuk melakukan audit terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Tadi Alhamdulillah sudah berjalan rapat konsultasi antara pimpinan dan seluruh anggota BPK serta pimpinan Komisi I sampai XI kemudian pimpinan DPR," kata Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan usai rapat konsultasi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (28/5).

Taufik kemudian memaparkan isi pertemuan itu. Salah satu yang paling penting adalah terkait rencana audit terhadap KPU yang disepakati oleh seluruh poksi di Komisi II DPR tersebut. Dalam pertemuan itu BPK menegaskan siap memenuhi permintaan DPR tersebut.

"Intinya BPK siap menindaklanjuti dari permohonan Komisi II DPR untuk dilakukan audit PDDT (Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu) terhadap KPU," kata Taufik.

"Ada tiga kategorisasi di situ apakah nanti audit kinerja, apakah nanti auditnya juga audit keuangan, ataukah nanti audit investigasi," imbuh Wakil Ketua Umum PAN ini.

Hasil rapat ini akan ditindaklanjuti dengan rapat gabungan Komisi II dan Komisi III DPR pada Jumat besok. "Ini dimaksudkan sesuai hasil RDP di Komisi II dan Komisi III ternyata pengamanan Pilkada serentak di Kabupaten kota ini belum dianggarkan. Padahal ini sangat penting," kata Taufik yang juga akan memimpin rapat besok pagi ini.

"Tujuan rapat tersebut adalah bagaimana pelaksanaan Pilkada serentak harus diawali persiapan yang betul-betul mantap tidak hanya lip service tapi benar-benar bisa dipertanggungjawabkan di masyarakat," imbbuhnya.

Taufik lantas memaparkan alasan perlunya audit terhadap KPU terebut. Karena dari pengamatan Komisi II DPR ternyata ada dugaan pembengkakan anggaran Pilkada serentak.

"Dasar dari pelaksanaan audit itu adalah membengkaknya anggaran dari Rp 3-4 triliun menjadi Rp 7 triliun. Ini kan sudah keluar dari tujuan filosofi Pilkada serentak yang ditujukan untuk penghematan uang rakyat. Karena itu akan ada audit dan tidak menutup kemungkinan akan dilakaukan audit investigatif," kata Taufik.

Dorongan untuk audit terhadap KPU ini juga disepakati seluruh fraksi di DPR. "Disetujui semua poksi di Komisi II DPR tidak ada perbedaan KMP maupun KIH," pungkasnya.

TAK BISA DIPERINTAH GOLKAR

DPR meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera mengaudit Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ketua BPK Harry Azhar Aziz menepis anggapan audit ini dilakukan terkait kepentingan Golkar, partai yang pernah menaunginya.

Harry mengatakan bahwa dirinya tak bisa diintervensi oleh partai Golkar.

"Saya bukan lagi politikus Golkar. Dan Golkar tidak bisa perintah saya. Yang bisa perintah saya Undang-undang," kata Harry di Nusantara III, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/5).

Dia pun menjelaskan setiap putusan BPK juga menganut collective collegial. Harry tak bisa menentukan putusan seorang diri meskipun sebagai Ketua BPK.

"Dan keputusan-keputusan BPK kan bukan saya sendiri, tapi ada 9 orang. Kalau saya setuju, maka itu dilakukan. Kalau lima orang tidak setuju ya maka tidak bisa. Kita konsekuen karena collective collegial," sebutnya.

BPK juga belum menentukan jenis audit yang akan dilakukan. Penentuan soal jenis audit akan ditentukan dalam rapat gabungan Jumat (29/5).

"Ya kita belum tahu, kita belum periksa kan. Jadi saya belum bisa berkomentar mendesak atau tidak. Apakah KPU siap atau tidak siap. Apakah kepolisian siap atau tidak. Jadi kan ini dipertaruhkan semuanya," sebutnya.

"Untuk itu keputusannya besok sore akan dilakukan pertemuan teknis antara komisi II dan III. Yang dengan anggota kami, anggota BPK, Pak Agung Firman dalam bentuk rapat konsultasi untuk mengetahui," imbuhnya.

Harry menekankan pihak BPK tetap independen dalam upaya pemeriksaan audit terhadap KPU. Hal ini nenyesuaikan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006.

Meski demikian, dalam keputusan untuk audit ia juga harus memperhatikan aspirasi dari lembaga yang meminta untuk mengaudit. (dtc/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru