Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 September 2026
900 Kasus Timbul Sejak Regulasi 2008

UU Informasi dan Transaksi Elektronik Perlu Direvisi

- Jumat, 29 Mei 2015 15:06 WIB
388 view
UU Informasi dan Transaksi Elektronik Perlu Direvisi
Jakarta (SIB)- Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ternyata sudah banyak memakan korban. Tercatat ada 900 kasus yang timbul sejak UU itu diundangkan pada 2008. UU ini perlu direvisi secara terbatas.

"Demikian banyaknya kasus dan korban maka harus disegerakan dilakukan revisi UU ITE," kata anggota Komisi I DPR, Meutya Hafid dalam Diskusi Publik Revisi UU ITE dengan tema "Upaya Menjamin Kebebasan yang Bertanggung Jawab dalam Melindungi Kepentingan Nasional", di Jakarta, Rabu (27/5).

Menurut Meutya, meski tiap kementerian hanya dijatah dua UU, namun karena ini penting, ini perlu direvisi juga. UU ITE direvisi terbatas untuk Pasal 27 karena sudah urgen dan banyak memakan korban. "Yang perlu direvisi juga adalah definisi yang jelas, mana yang dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik, mana yang keluh kesah dan mana pengaduan," katanya.

Saat ini, DPR masih menunggu dari Kementerian Kominfo untuk menyerahkan revisi UU ITE tersebut. Meutya berharap pasal tersebut untuk dihapus. Meskipun sudah ada revisi yang mengurangi lama hukuman dari enam tahun menjadi empat tahun, tetapi karena KUHP sudah mengatur tentang sanksi tersebut, maka lebih baik dihapus.  "Kalau sama dengan KUHP ngapain ada juga di UU ITE," ujar Meutya.

PENCEMARAN NAMA BAIK

Menurut Meutya, salah satu kasus yang menonjol dan paling banyak dilaporkan masyarakat terkait dengan UU ITE adalah kasus pencemaran nama baik. Salah satu kasus pencemaran nama baik adalah kasus mahasiswa bernama Wahyu Dwitama yang menulis tentang biaya kuliah yang semakin mahal namun fasilitas yang diterimanya kurang di blognya.

"Mengetahui ada tulisan itu, pihak kampus memberikan pilihan apakah keluar dari kampus atau dilaporkan dengan UU ITE. Karena takut berhadapan dengan UU ITE makanya Wahyu lalu mengundurkan diri," kata Meutya.

Kemudian ada juga dua ibu rumah tangga, yaitu Ervina yang berkeluh kesah tentang tempat suaminya bekerja dan Yeti yang mengirim surat lewat FB namun FBnya di-hack dan diprint oleh mantan suaminya. Karena tidak senang dengan apa yang ditulis Yeti, mantan suaminya itu lalu melaporkannya ke Polda Jawa Barat. Sampai saat ini Yeti harus menghadapi pemeriksaan selama berbulan bulan.

Sementara itu, menurut pengelola Kompasiana, Pepih Nugraha mengatakan, sejak 2008 saat Kompasiana diadakan, sudah ada dua juta artikel yang dikirim 300 ribu warga. Ajaibnya belum pernah berhadapan dengan masyarakat yang dirugikan akibat berita kiriman warga tersebut.

"Kelihatannya aman-aman saja. Kami sendiri bukannya tidak khawatir dengan ancaman ranjau UU ITE. Karena pernah kami dipanggil Ahmad Dani melalui Dewan Pers akibat pemberitaan di Kompasiana," kata Pepih. (KJ/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru