Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 September 2026
Praperadilan Novel Baswedan

Samad Simpulkan Mantan Kapolri Sudah Hentikan Kasus Novel

- Jumat, 05 Juni 2015 14:56 WIB
239 view
 Samad Simpulkan Mantan Kapolri Sudah Hentikan Kasus Novel
SIB/ANT/Hafidz Mubarak A
SAKSI PRAPERADILAN NOVEL BASWEDAN: Pimpinan nonaktif KPK Abraham Samad (tengah) bersama, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Romo Magnis Suseno (kanan) dan Taufik Baswedan (kedua kiri) menjadi saksi dalam sidang lanjutan praperadilan Novel Baswedan di Pengadi
Jakarta (SIB)- Ketua KPK nonaktif, Abraham Samad bersaksi di sidang praperadilan Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Samad bersaksi dalam kapasitasnya sebagai pimpinan aktif KPK, sebelum tanggal 18 Februari 2015.

Dalam persidangan yang dipimpin hakim tunggal Zuhairi, Kamis (4/6), kuasa hukum Novel mempertanyakan status surat pemanggilan pemeriksaan yang dikirimkan Polri ke kantor KPK tanggal 17 Februari 2015.

Novel Baswedan dalam surat itu dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Kemudian pimpinan KPK menyurati balik pimpinan Polri, memberitahukan bahwa Novel tidak bisa memenuhi panggilan.

“Kami ingin konfirmasi apa benar pada 17 Februari 2015 menjawab surat panggilan dari Subdit II Bareskrim Mabes Polri, Kombes Priyo Sukoco?,” tanya salah seorang kuasa hukum Novel.

“Iya benar sekali,” jawab Samad.

Tim kuasa hukum lalu memperlihatkan surat pemanggilan tersebut ke hadapan hakim dan saksi. Samad pun membenarkan surat tersebut.

“Sebelum surat ini ditandatangani, kami adakan rapim. Dalam rapim kami putuskan kirim surat kepada penyidik,” kata Samad.

DIHENTIKAN

Pertanyaan dilanjutkan mengenai penghentian penyelidikan kasus Novel pada 2012. Saat itu, menurut Samad sempat terjadi pertemuan antara pihak Polri dan KPK mengenai hal tersebut. Ditambah adanya instruksi Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Presiden RI waktu itu.

“Pimpinan KPK berkesimpulan bahwa pada saat terjadi pemanggilan di tahun 2012 terhadap Novel berkaitan kasus ini juga berarti kasus ini sudah pernah dirembukkan oleh pimpinan Polri,” kata Samad.

“Saya mewakili KPK, lalu pak Timur Pradopo, SBY dan Mensesneg, Sudi Silalahi. Ketika itu presiden perintahkan kepada pimpinan Polri untuk menghentikan kasus ini karena tidak tepat timingnya. Kita terima kesepakatan sehingga antara KPK dan Polri berjalan sedemikian,” kata Samad.

Giliran kuasa hukum Polri yang bertanya. “Dalam pembicaraan dengan berbagai pihak tersebut, apakah ada SP3 yang dibuat untuk menjelaskan dengan jelas status Novel?,” tanya mereka.

“Secara administrasi tidak ada. Tapi secara eksplisit sudah disampaikan Pak Sutarman (mantan Kapolri) kepada saya bahwa kasus Novel dihentikan sesuai putusan institusi masa lalu,” jawab Samad.

Hujan interupsi sempat terjadi saat kuasa hukum Novel mempertanyakan alasan kenapa Novel tak hadir dalam surat pemanggilan yang dilayangkan pada 17 Februari tersebut. Samad sempat menjelaskan bahwa pada tanggal 16 Februari, Novel sedang berada di Manado dalam tugasnya sebagai penyidik.

“Lalu, apa pertimbangan pimpinan untuk memutuskan bahwa Novel tak bisa hadir dalam pemeriksaan pada 20 Februari?,” kembali kuasa hukum Novel bertanya.

Namun hal tersebut langsung diinterupsi oleh pihak Polri. Belum sempat interupsi ditengahi oleh hakim, kedua pihak malah terlibat adu mulut, sehingga pertanyaan tersebut tak kunjung terjawab. (Detikcom/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru