Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 September 2026

Kasus Dugaan Korupsi PLN, Dahlan Iskan Penuhi Panggilan Penyidik

- Jumat, 05 Juni 2015 15:09 WIB
239 view
 Kasus Dugaan Korupsi PLN, Dahlan Iskan Penuhi Panggilan Penyidik
Jakarta (SIB)- Setelah tiga kali mangkir dari panggilan tim penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik guna diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek Pengadaan dan Pembangunan Gardu Induk Jawa Bali dan Nusa Tenggara oleh PT PLN tahun anggaran 2011-2013.

Dari pantauan di gedung Kejati yang terletak di Jalan Kuningan, Jakarta Selatan, Dahlan Iskan tiba sekitar pukul 09.00 wib, didampingi kuasa hukumnya guna menjalani pemeriksaan di ruang Pidana Khusus yang terletak di bagian belakang. Diketahui, sebelumnya Dahlan pernah dipanggil sebanyak tiga kali namun tidak datang  lantaran berada di Amerika Serikat dengan alasan sedang mengikuti kegiatan di sana.

Namun, saat beberapa orang wartawan mengajukan pertanyaan terkait pemeriksaan dirinya dalam kasus korupsi pengadaan gardu induk PLN, Dahlan yang diperiksa saat menjabat sebagai mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) hanya menjawab singkat. “Nanti saja," kata Pemilik Jawa Pos Group, sambil bergegas memasuki gedung pemeriksaan, Kamis (4/6).

PENGGUNA ANGGARAN

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta M Adi Toegarisman Adi Toegarisman menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan dilakukan lantaran pada saat proyek tersebut bergulir, DI sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

"Ya, dia (Dahlan Iskan-red) diperiksa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Tentu materi berkaitan dengan ketika dirinya sebagai KPA proyek ini sedang dikerjakan karena pada saat itu dia merupakan pihak yang paling di atas. Jadi pertanyaannya meliputi pertanyaan gardu induk," kata Adi Toegarisman.

Namun, demikian, mantan Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung itu, tak mau mengungkapkan sejauhmana keterlibatan Dahlan Iskan dalam kasus tersebut.

"Kita lihat konstruksi dari pihak yang diperiksa sejauh mana keterangannya," tandasnya.

Selain itu, Adi Toegarisman menegaskan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan merupakan yang pertama kali sejak tiga kali dipanggil namun gagal dimintai keterangannya sebagai saksi.

"Ya ini diperiksa dan menjalani pemanggilan hari ini setelah 3 kali mangkir panggilan tim penyidik," pungkasnya.

Sebelumnya, Nur Pamudji mantan Dirut PLN juga pernah diperiksa dua kali oleh penyidik Kejati DKI juga dalam kasus serupa. Nur Pamudji diperiksa sebagai salah satu Dirut Utama yang diduga menyediakan barang-barang dalam pengadaan gardu induk PLN tersebut. Namun, hingga saat ini status Nur Pamudji masih sebagai saksi. Meski sudah dua kali diperiksa. (G02/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru