Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 10 September 2026

Korupsi Sitaan Korupsi, Staf Jaksa Dibui 15 Tahun

- Jumat, 05 Juni 2015 15:25 WIB
316 view
 Korupsi Sitaan Korupsi, Staf Jaksa Dibui 15 Tahun
Jakarta (SIB)- Hakim Ahmad Peten Sili terdiam lama saat ditanya mengapa dia dan anggotanya menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada staf Kejaksaan Tinggi (Kejati) Denpasar, I Nyoman Budi Permadi. Peten hanya membacakan putusan yang telah diucapkan pada akhir Mei lalu.

"Sebetulnya saya takut, khawatir dikira putusan ini pencitraan. Tapi memang kondisi objektifnya seperti itu sehingga kami berkeyakinan demikian," kata Peten, Kamis (4/6).

Permadi merupakan staf Kejati bagian administrasi tindak pidana korupsi. Ia diserahi mengurus administrasi barang sitaan. Namun, bukannya ikut mengamankan uang negara yang dikorupsi, ia bak tikus yang menggerogoti uang tersebut.

"Hal-hal yang memberatkan yaitu uang yang dikorupsi adalah uang sitaan hasil korupsi," ujar Peten.

Hal yang memberatkan lainnya yaitu Permadi tidak merasa bersalah sedikit pun. Selain itu, hingga putusan diketok, Permadi tidak mengembalikan uang yang dikorupsi sepeser pun kepada negara. Atas dasar itu, Peten dan mejelis sepakat menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara atau jauh di atas tuntutan jaksa yang hanya menuntut 6,5 tahun penjara.

"Berdasarkan kondisi tersebut di atas, ya kami vonis demikian," ujar Peten.

Bahkan Permadi bisa menghuni penjara selama 19 tahun dengan perhitungan:

a. Hukuman 15 tahun penjara untuk pidana pokoknya.
b. Hukuman 6 bulan penjara apabila tidak mau membayar denda Rp 200 juta.
c. Hukuman 3 tahun dan 6 bulan penjara apabila tidak mau mengembalikan uang yang dikorupsinya sebesar Rp 1,7 miliar.

Vonis ini telah berkekuatan hukum tetap terhitung Rabu (3/6) kemarin karena Permadi menerima vonis itu dan JPU juga tidak mengajukan banding.

Peten yang lahir di Larantuka pada 10 April 1970 itu memulai meniti karier sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Soe pada 1996. Ia lalu dilantik jadi hakim setahun kemudian.

Pada 2002, Peten dipindahtugaskan ke PN Maumere dan dua tahun setelahnya ia ditempatkan ke tempat kelahirannya. Tiga tahun bertugas di Larantuka, ia lalu dipromosikan ke PN Ponorogo. Kariernya menanjak dengan dipercaya menjadi Wakil Ketua PN Ruteng pada 2010 dan dilanjutkan menjadi Ketua PN Ende sejak 2011.

Pada 2014, ia meninggalkan bumi Nusa Tenggara dan menginjakkan kaki di Pulau Dewata dengan menjadi hakim PN Denpasar. Tidak lama, ia mengantongi sertifikat hakim tipikor dan mulai mengadili banyak perkara korupsi. (detikcom/y)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru