Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 01 Mei 2026

Korupsi PON dan Kehutanan, Rusli Zainal Divonis 14 Tahun Penjara

- Kamis, 13 Maret 2014 15:40 WIB
626 view
 Korupsi PON dan Kehutanan, Rusli Zainal Divonis 14 Tahun Penjara
Sib/antara
RUSLI ZAINAL DIVONIS 14 TAHUN PENJARA : Mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Pekanbaru, Riau, Rabu (12/3). Rusli Zainal divonis 14 tahun penjara karena terlibat tindak pidana korupsi dana PON da
Pekanbaru (SIB)- Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru memberikan vonis 14 tahun penjara terhadap terdakwa mantan Gubernur Riau Rusli Zainal. Putusan ini lebih ringan 3 tahun dari tuntutan jaksa 17 tahun.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Bachtiar Sitompul, Rabu (12/3) sore di PN Pekanbaru, Jl Teratai, Pekanbaru. Majelis hakim dalam putusan menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi bidang kehutanan. Begitu juga terbukti menerima suap dalam kasus pembangunan venue PON dan menyuap anggota DPRD Riau untuk meloloskan anggaran.

"Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar. Apa bila tidak dibayar maka menjalani hukuman 6 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Bachtiar Sitompul.

Majelis hakim menilai, bahwa terdakwa eks Gubernur Riau dua periode itu selaku pimpinan tidak memberikan contoh yang baik dalam penyelenggaraan pemerintahan. Padahal pemerintah saat ini tengah giat memberantas korupsi.

"Hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan masih memiliki tanggungan keluarga," kata Bachtiar.

Dalam amar putusannya, Rusli melanggar Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang No 31/1999 sebagai mana telah diubah dalam Undang-Undang No 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang tindak pidana korupsi. Selain itu terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang No 31/1999 sebagai mana telah diubah dalam Undang-Undang No 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Usai dibacakan vonis, istri keduanya Syarifah yang duduk di ruang sidang paling belakang langsung menangis. Sedang istri keduanya, Septina duduk bagian depan, tampak lebih tegar.

Rusli setelah mendengarkan vonis, langsung menuju ketempat duduk istri tuanya. Mereka berpelukan. Septina tampak tegar.

PNS Ramai-ramai Hadiri Sidang


Banyak PNS Pemprov Riau mengikuti sidang vonis Rusli Zainal, eks Gubernur Riau. Mereka meninggalkan kantor dan tampak santai di pengadilan.

Rabu (12/3/2014) di PN Pekanbaru, para PNS berjubel sejak pagi. Mereka mengenakan pakaian dinas warna kuning. Di lengan baju terpampang jelas bertuliskan Setda dan lambang Pemprov Riau.

Dari pagi hingga siang, para PNS juga tak beranjak dari pengadilan. Mereka tampak santai ngemil di luar persidangan. Sebagian di antaranya mengintip dari jendela kaca bening.

Selain para PNS, sidang juga dihadiri 2 istri Rusli, yakni Septina Primawati dan Syarifah.

Septiana mengenakan busana muslim warna hijau motif bunga-bunga dan berhijab kekuningan serta mengenakan kaca mata. Dia didampingi ibu kandungnya dan duduk di bagian depan sebelah kanan ruangan sidang.

Sedangkan Syarifah tampak duduk di belakang pada sebelah kiri ruangan sidang. Ia mengenakan busana muslim warna ungu muda. Kehadiran keduanya menjadi pengunjung sidang. Septiana dan Syarifah tampak tegang mendengarkan pembacaan vonis. (dtc)

Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru