Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 12 September 2026

JK Tegaskan Buruh Asing Harus Bersetifikat Keahlian

- Rabu, 02 September 2015 13:01 WIB
161 view
JK Tegaskan Buruh Asing Harus Bersetifikat Keahlian
Jakarta (SIB)- Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) menegaskan buruh atau Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk ke tanah air harus memiliki keahlian yang dibuktikan dengan sertifikat.

Oleh karena itu, lanjutnya, tidak boleh ada buruh asing yang masuk tanpa keahlian dan bekerja di tanah air.

"Ada aturannya tentang buruh itu. Keahliannya apa, kalau tidak sesuai keahliannya pasti tidak boleh. Tidak boleh, katakanlah buruh bangunan datang," kata JK ketika ditanya maraknya buruh asal Tiongkok yang bekerja dalam pembangunan pembangkit listrik, Senin (31/8).

Padahal, diberitakan bahwa buruh asal Tiongkok bekerja di beberapa proyek pembangunan infrastruktur di tanah air. Salah satunya adalah pembangunan PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) Celukan Bawang, di Buleleng, Bali, yang dikerjakan empat kontraktor China yakni Huadian Power Plant, China Huadian Engineering Co. Ltd, PT CR 17, dan mitra lokal PT General Energy Bali.

Namun, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dakhiri telah membantah kabar tentang serbuan buruh asal Tiongkok yang bekerja di Indonesia tersebut.
Ia menjelaskan saat ini, tercatat 41.365 orang berdasarkan data izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan untuk TKA Tiongkok sepanjang 1 Januari 2014-Mei 2015.

Dari jumlah tersebut, yang masih ada di Indonesia mencapai 12.837 buruh.

Seperti diketahui, masalah TKA ini menjadi satu dari 10 tuntutan buruh yang akan dikemukakan dalam aksi damai di depan Istana Merdeka, Selasa (1/9).
Buruh mendesak penolakan terhadap pekerja asing atau mewajibkan pekerja asing berbahasa Indonesia. (SP/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru