Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 12 September 2026

Pengacara Justru Menipu! Togar Situmorang Divonis 2 Tahun 6 Bulan, Rugikan Klien Rp 1,81 Miliar

Redaksi - Sabtu, 12 September 2026 11:55 WIB
134 view
Pengacara Justru Menipu! Togar Situmorang Divonis 2 Tahun 6 Bulan, Rugikan Klien Rp 1,81 Miliar
Wibhi Leksono/detikBali
Sidang vonis kasus penipuan yang melibatkan advokat Togar Situmorang, Selasa (28/4/2026).

Denpasar(harianSIB.com)

Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara kepada pengacara Togar Situmorang, yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan senilai Rp 1,81 miliar.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim H. Sayuti pada Selasa (28/4/2026), menyatakan terdakwa melanggar Pasal 378 KUHP. Vonis ini sama persis dengan tuntutan jaksa penuntut umum Ni Putu Evy Widhiani, menunjukkan bukti yang kuat telah terbangun selama persidangan.

Perkara bermula ketika korban Fanni Laurence Christie terlibat sengketa proyek di Pererenan, Badung, dan menerima putusan Mahkamah Agung pada Agustus 2022. Togar kemudian menawarkan jasa hukum seharga Rp 550 juta; korban menyerahkan uang muka Rp 300 juta secara tunai tanpa kuitansi.

Baca Juga:
Setelah itu, terdakwa berulang kali meminta dana tambahan dengan beragam alasan palsu mulai dari biaya administrasi hingga klaim biaya penetapan tersangka, padahal proses hukum di lembaga penegak hukum tidak memungut biaya apa pun.

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Ketum PSI Grace Dilaporkan Eggi Sudjana, PSI Siapkan 10 Pengacara
Poldasu Tahan Lagi Seorang Oknum Pengacara
Yusril Ihza Mahendra Jadi Pengacara Jokowi-Maˊruf di Pilpres 2019
Disebut Bukan Pengacara Habib Rizieq, Kapitra: PA 212 Fitnah!
Kapitra Pengacara Habib Rizieq Jadi Caleg PDIP
Seorang Pengacara Brasil Tewas Ditembak di Depan Putrinya
komentar
beritaTerbaru