Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 12 September 2026
Eksekusi Yayasan Supersemar

MA, Kejagung dan Pengadilan Saling Lempar "Bola"

- Rabu, 02 September 2015 13:15 WIB
125 view
MA, Kejagung dan Pengadilan Saling Lempar
Jakarta (SIB)- Jaksa Agung HM Prasetyo meminta seluruh pihak tidak membebankan eksekusi Yayasan Supersemar kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Ini mengingat teknis eksekusi merupakan ranah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel). Kepada SH, Selasa (1/9) pagi, jaksa agung menegaskan, pihaknya telah bersikap reaktif sejak menjadi penggugat dalam kasus perdata, hingga akhirnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan peninjauan kembali (PK) negara (kejaksaan) dan menyatakan, Yayasan Supersemar yang didirikan mantan Presiden Soeharto diwajibkan membayar denda Rp 4,4 triliun.

"Ini proses yang panjang. Kami sudah menunjukkan keseriusan," ujar Prasetyo. Di sisi lain, pengadilan dan MA terkesan tak berbuat banyak soal ini.

HM Prasetyo lebih jauh menyebutkan, desakan kepada MA untuk memberikan salinan putusan seharusnya dilayangkan PN Jaksel selaku eksekutor, bukan Kejagung seperti disarankan PN Jaksel. Prasetyo berharap, tergugat dalam hal ini Yayasan Supersemar ataupun ahli waris Soeharto secara sukarela mematuhi putusan itu. Apabila tidak ada niatan sukarela, PN Jaksel bisa menjadi eksekutor putusan dengan menghadirkan juru sita.

"Nanti kami lihat sejauh mana. Jangan bebankan kesalahan kepada kejaksaan. Kami sudah bersikap reaktif dengan menanyakan kepada PN Jaksel atas eksekusi putusan itu. Kami penggugat, mestinya PN Jaksel aktif menunjukkan kesungguhan pelaksanaan putusan itu," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, Prasetyo menekankan, jajarannya tidak akan mencampuri proses eksekusi. Demikian juga dengan penelusuran aset, dipastikannya dilakukan jika PN Jaksel selaku eksekutor meminta dilakukannya penelusuran.

"Kami tidak akan mencampuri. Kalau terlalu mencampuri, nanti justru disalahkan. Kami hanya minta eksekusi segera dilakukan. PN Jaksel yang akan menentukan aset mana yang akan disita," tutur jaksa agung. Ia mengaku tidak mengetahui jumlah aset dimiliki Yayasan  Supersemar.

Yayasan Supersemar akan diberi waktu hingga delapan hari setelah salinan putusan MA diterima PN Jaksel, Kejagung, dan pihak yayasan untuk pembayaran denda. Jika masa ditentukan berakhir dan denda belum terbayar penuh, PN Jaksel akan melakukan penyitaan. Sampai saat ini, salinan putusan MA di perkara Yayasan Supersemar belum diterima PN Jaksel maupun Kejagung.

Berlarut-larut
Sebaliknya, pihak PN Jaksel mengaku, hingga kini belum dapat melakukan tindakan apa pun terkait eksekusi penyitaan terhadap aset Yayasan Supersemar. Hal itu karena salinan putusan belum dikirimkan MA ke PN Jaksel maupun ke Kejagung.

"Pagi ini, memang saya belum sempat cek. Tetapi, hingga akhir pekan kemarin, salinan putusan itu belum kami terima. Jadi, kami belum dapat melakukan apa-apa," kata Made Sutrisna, Humas PN Jak-sel, Senin (31/8).

Made menjelaskan, untuk dapat melakukan eksekusi penyitaan ataupun verifikasi seperti permintaan kejaksaan baru-baru ini, pihaknya harus menunggu permintaan dari Kejagung. PN Jaksel pun masih harus menunggu berkas untuk mengetahui detail isi putusan.

"Jadi, belum pada tempatnya kami melakukan tindakan," serunya.

Di sisi lain, MA menegaskan, pihaknya tak dapat mengintervensi PN Jaksel untuk segera menyita aset Yayasan Supersemar. Juru bicara MA, Suhadi mengungkapkan, pihak pengadilan baru baru bisa melakukan rangkaian eksekusi jika telah ada permohonan resmi dari pihak yang menang, dalam hal ini Kejagung. (SH/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru