Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 12 September 2026
Politisi Partai Golkar

Lambatnya Penyerapan Anggaran Terjadi Sejak Era Reformasi

- Kamis, 03 September 2015 13:47 WIB
392 view
Lambatnya Penyerapan Anggaran Terjadi Sejak Era Reformasi
Jakarta ( SIB) - Anggota Komisi VI DPR RI  Agun Gunandjar Sudarsa berpendapat, kalau mau jujur, lambat dan minimnya penyerapan anggaran, baik di tingkat Kementerian maupun di daerah tingkat I dan II (provinsi dan kabupaten/kota), sesungguhnya sudah terjadi sejak era reformasi. Hanya saja dalam pemerintahan Joko Widodo (Jokowi)/ Jusuf Kalla (JK) melambatnya agak luar biasa, disebabkan beberapa hal.

Pertama, terjadinya perubahan lembaga kementerian (nomenklatur). Kedua, masalah admintrasi di jajajaran birokrasi , dan ketiga kurangnya pemahaman birokrasi di tingkat pusat maupun daerah, terkait kewenangan dan pengelolaan keuangan negara.

"Saya pikir, minimnya penyerapan anggaran, tak perlu diributkan apalagi dipersoalkan, karena hal itu sudah terjadi sejak era reformasi. Coba lihat data-datanya," kata Agun Gunandjar Sudarsa, kepada wartawan, Selasa (2/9) di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. 

Politisi Partai Golkar ini mengemukakan, meskipun sidang Paripurna DPR RI sudah "ketok palu"   mensahkan APBN, Kementerian Keuangan tidak serta merta bisa mencairkannya secara cepat. Diperlukan waktu untuk merinci program dan anggarannya di setiap kementerian dan lembaga.

" Jadi, jangan  dikira, setelah "ketok palu" di DPR RI, anggarannya sudah  langsung bisa dicairkan " ujar Agun, sembari menyebutkan walaupun sudah ada UU No 30 tahun 2013 tentang diskresi, aparat atau birokrasi di daerah masih banyak yang belum memahami betul tentang administrasi dan anggaran, karena takut juga disalahkan melakukan tindakan korupsi.  

Selain itu kata Agun, terlalu banyak prosedur dan proses dalam pencairan. Karena itu, Presiden Jokowi  perlu "memangkas"  proses administrasi yang menghambat pencairan anggaran pembangunan di daerah. 

" Sebagai contoh,  dana desa pun nomenklaturnya berubah, birokrat di bawah tidak siap, sumber daya manusia (SDM) juga tidak siap. Jadi, kuncinya  merubah politik anggaran dengan menyerahkan ke 34 daerah provinsi. Putus praktik-praktik kartel, mafia, monopoli dan sebagainya. Tapi, saya optimis pasca 2015 akan lebih baik dan terjadi lompatan-lompatan perekonomian,"  ujar Agun, sambil menambahkan, dirinya mengapresiasi  16 poin keputusan Presiden Jokowi yang dinilainya punya dampak sangat baik bagi perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. 

Direktur INDEF Enny Sri Hartati  menilai bahwa dalam program penganggaran pembangunan  terjadi inkonsistensi, sehingga penyerapan anggarannya melambat. 
Hal  ini juga bisa dilihat dari dilaksanakannya Murembangnas lebih dulu dari Musrembangda. Padahal,  seharusnya Musrembangda dulu baru Musrembangnas, karena Musrembangda akan menjadi basis untuk Musrembangnas. 

" Jangan semua diputuskan di meja Jakarta, sementara pelaksanaan APBD di daerah- daerah, ujar Enny sembari menyebutkan, daerah terkesan  dipaksa memenuhi administratif dan bukannya target. 

Konsekuensinya, semakin meningkat dana transfer ke daerah, justru pertumbuhan ekonomi turun dan pengangguran meningkat. Karena itu, meski dana transfer daerah 2016 ini lebih besar tapi tidak berdampak dan tidak berkorelasi positif dengan pertumbuhan ekonomi.  

Pejabat daerah malah banyak yang menyalahgunakan dana daerah. Bahkan, banyak dana daerah yang disimpan di bank dan investasi. Padahal, APBN mengalokasikan anggaran untuk pendidikan 20 % dari Rp 2000 triliun, tapi banyak gedung sekolah yang terabaikan, dan Kementerian PDT dan Transmigrasi pun baru  menyerap anggaran sekitar 5 %. Jadi, proses penganggaran ini harus dirubah. 

Anggota Komite IV DPR RI Adrianus Garu mengakui, bahwa  penyerapan anggaran tahun 2015 ini yang sekitar 26,2 %  atau Rp 208,5 triliun dari pagu Rp 795,5 triliun dan per Juli 30 Juli rata-rata 25,9 % dan realisasi belanja APBD kabupaten/kota rata-rata 24,6 %.

Hal itu bisa terjadi  karena pola yang dipakai selama ini kurang tepat. Jeda waktu antara penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dengan penyerahan pelaksanaan (juklak) maupun petunjuk teknis (juknis) atau operasional sangat lama.

Setiap tanggal 2 Januari pemerintah pusat menyerahkan DIPA ke pemerintah daerah, dan baru pada Juni dikirim Juklak dan Juli dikirim Juknisnya. Setelah itu, sepanjang Agustus dilakukan asistensi. Bulan September dilakukan perencanaan. Baru Oktober mulai proyek atau pembangunan. Bahkan, ada yang masuk November baru mulai pembangunan. Padahal, tutup buku anggaran adalah Desember. 

"Kalau seperti ini polanya, proyek-proyek di daerah pasti selalu gagal karena waktu pengerjaannya singkat. Anehnya, ada kebut-kebutan proyek karena harus menghabiskan anggaran yang ada. Jadi, anggaran itu memang  baru mulai terserap Oktober ke atas. Makanya, tidak heran, terjadi seperti sekarang ini, penyerapan anggaran  melambat, sehingga polanya  perlu segera dirubah," ujarnya. (G01/k)



SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru