Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 12 September 2026

Gaji Juru Parkir Dua Kali Lipat UMP DKI

- Kamis, 03 September 2015 13:48 WIB
237 view
Gaji Juru Parkir Dua Kali Lipat UMP DKI
Jakarta (SIB)  - Gubernur Ahok bakal menaikkan gaji juru parkir (jukir) dua kali lipat dari upah minimum provinsi (UMP) DKI. Syaratnya, target pendapatan parkir tepi jalan (on street) bisa Rp1,8 triliun.

"Kalau target Rp1,8 triliun selama setahun sudah tercapai, gaji bisa dua kali nilai UMP supaya mereka cukup penghasilannya," kata Ahok di Balaikota, Selasa (1/9).

Ahok tengah mempersiapkan revisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 64/2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang di dalamnya terdapat pasal yang mengatur parkir on the street. Dalam revisi aturan tersebut, juga diatur peningkatan tarif jukir on street hingga dua kali nilai UMP 2015. Sekadar diketahui, UMP DKI saat ini Rp2,7 juta/bulan. Melalui revisi regulasi itu, semua ruas jalan akan dilengkapi fasilitas terminal parkir elektronik (TPE).

Mantan Bupati Belitung Timur ini  menjelaskan, konsep pemasangan TPE adalah untuk mengendalikan jumlah kendaraan, bukan untuk meningkatkan pendapatan parkir. Pasalnya melalui TPE, Pemprov DKI dapat sewaktu-waktu meningkatkan tarifnya. (PK/y)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru