Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 12 September 2026

Komjen Buwas: Segera, Pelimpahan Berkas dan Tersangka BW ke Kejagung

- Jumat, 04 September 2015 11:47 WIB
422 view
 Komjen Buwas: Segera, Pelimpahan Berkas dan Tersangka BW ke Kejagung
Jakarta (SIB)- Kabareskrim Komjen Budi Waseso (Buwas) menyebut kasus keterangan palsu dengan tersangka Bambang Widjojanto (BW) akan segera dilimpahkan tahap dua ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun Buwas tidak menyebut kapan waktu pelimpahan tahap dua tersebut.

"Nah kemarin kan sudah, Zulfahmi ini putus, kita akan serahkan tahap dua segera dan yang berikut-berikutnya," kata Buwas di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis (3/9).

Buwas mengaku ada hambatan dalam penyerahan tahap dua kasus BW. Namun hambatan yang ada adalah hambatan biasa saja soal pemberkasan.

"Ada beberapa hambatan, tapi hambatan itu hambatan biasa. Hambatan kekurangan dalam pemberkasan itu salah satunya ada saksi tambahan yang harus diperiksa, itu saja. Jadi tidak ada masalah intervensi atau apa," ucapnya.

Sebelumnya, Kejagung telah mengirimkan P 21A kepada penyidik kepolisian bahwa berkas perkara atas nama terdakwa Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW) telah lengkap. Hal itu dilakukan lantaran sampai saat ini penyidik belum melakukan pelimpahan tahap dua.

P 21A merupakan pemberitahuan susulan kepada penyidik bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap. P 21A itu dikirimkan oleh jaksa kepada penyidik Bareskrim Polri yang menangani kasus BW yang belum juga dilimpahkan tahap dua yaitu penyerahan barang bukti dan tersangkanya.

"Memang kita menanyakan tindak lanjut itu. Kita punya mekanisme itu di P 21 A. Setelah P 21 tidak ada respon maka kita kirim P 21 A. Sebatas itu saja," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Tony Tribagus Spontana ketika dikonfirmasi, Rabu (2/9).

Tony mengatakan jaksa tidak bisa melebihi kewenangannya karena sampai saat ini BW masih dalam tanggung jawab penyidik. Namun dalam hal ini jaksa telah pro aktif dengan mengirimkan P 21A.

"Kita harus menjaga bahwa sebelum ada penyerahan tersangka dan barang bukti maka masih tanggung jawab penyidik. Kita batasi diri jangan sampai masuk kewenangan penyidik terlalu dalam," ujar Tony.

Untuk perkara AS yang disidik di Makassar, Tony mengaku berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap pada tanggal 31 Agustus 2015. Selanjutnya jaksa kembali menunggu pelimpahan tahap dua dari penyidik.

"Saya telepon Kejati Makassar ternyata sudah P 21 kemarin lusa," ucapnya.

Tim kuasa hukum dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sebelumnya mengadu ke Komisi Kejaksaan (Komjak). Mereka merasa kasus keduanya terkatung-katung tidak jelas. Komjak pun mengaku akan menjadikan aduan itu sebagai prioritas.

"Kita akan melakukan penelaahan. Ini kan mencakup dimensi publik yang besar. Kita akan menjadikan prioritas untuk dilakukan klarifikasi, para jaksa terutama, supaya memiliki kualitas yang baik," sebut juru bicara Komjak Indro Sugianto ketika dihubungi terpisah.

Menurut Indro, dalam pertemuan kemaren tim kuasa hukum BW mempertanyakan masalah berkas kliennya yang sudah lengkap (P-21) namun belum juga dilimpahkan ke tahap dua. Tiba-tiba dalam sidang dengan terdakwa lain yang disebut-sebut sebagai anak buah BW, yaitu Z, nama BW tercantum dalam dakwaan.
Sementara dari tim kuasa hukum AS mempertanyakan masalah bolak-baliknya berkas dari jaksa ke penyidik. Indro mengutip ucapan tim kuasa hukum AS bahwa berkas itu sudah 5 kali bolak-balik.

"Dari AS memang terjadi bolak-balik sampai 5 kali yang kemudian belum ada kejelasan statusnya itu juga dipertanyakan, sebetulnya ada persoalan di mana di jaksa apa penyidik, di petunjuk atau sulit, kalau sulit ya aturannya di-SP 3 atau diapakan, mempertanyakan, sayangnya mereka tidak memberi penjelasan yang tepat," ujarnya. (detikcom/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru