Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 12 September 2026

Wow! Tas Hermes yang Diperkarakan ke Pengadilan Kini Harganya Rp 1,5 M

- Sabtu, 05 September 2015 12:22 WIB
289 view
 Wow! Tas Hermes yang Diperkarakan ke Pengadilan Kini Harganya Rp 1,5 M
Jakarta (SIB)- Devita dipenjara sambil diadili terkait kasus jual beli sebuah tas Hermes seharga Rp 950 juta. Sang pelapor, Margaret Vivi mengaku membeli tas Hermes untuk berinvestasi.

Hal itu diungkapkan Vivi, saat ditanya hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Jumat (5/9). Ia hadir untuk didengarkan kesaksiannya sebagai saksi pelapor/korban. Hakim Budi bertanya untuk apa Vivi membeli tas itu.

"Untuk investasi Yang Mulia," jawab Vivi dalam sidang.

Hakim terkejut mendengar jawaban Vivi. Dia mengaku bingung, kenapa sebuah tas bisa dijadikan barang investasi. Pada umumnya barang investasi ialah emas, tanah dan bangunan.

"Ini kayaknya tas ajaib," canda Budi.

Vivi melanjutkan penjelasannya soal investasi. Menurutnya, tas tipe Sac Birkin 30 Crocodile Niloticus Himalayan itu adalah investasi. Karena tas itu saat ini harganya sudah Rp 1,5 miliar.

"Kalau bapak tahu, harga tas ini sudah Rp 1,5 miliar sekarang. Makanya itu barang investasi harganya naik," jelas Vivi.

Devita awalnya menjual tas yang kerap dipakai artis Hollywood itu kepada Vivi pada Februari 2013. Setelah uang pembelian Rp 850 juta ditransfer, tas tipe Sac Birkin 30 Crocodile Niloticus Himalayan itu lalu diserahkan ke Margaret.

Tiga bulan setelahnya, Devita kembali menghubungi Margaret dan menanyakan apakah tas Hermes itu akan dijual lagi sebab ada yang berminat membeli dengan harga Rp 950 juta. Mendapati tawaran ini, Margaret tergiur karena mendapat keuntungan selisih Rp 100 juta. Sebagai uang muka, Margaret menerima Rp 500 juta dari Devita dan sisanya akan dilunasi ketika pembeli telah mentransfer Rp 450 juta.

Namun ketika waktu pembayaran yang dijanjikan tiba, ternyata sisa Rp 450 juta tidak kunjung ditransfer. Margaret awalnya sabar namun setelah hampir dua tahun tidak kunjung dilakukan pelunasan, Margaret mengambil langkah hukum dengan mengadukan hal ini ke Polda Metro Jaya. Lantas Devita ditahan dan ia diadili di PN Jakpus.

Dakwaan jaksa dibantah Devita. Menurut pengacaranya, Anda Hakim apa yang diucapkan Vivi tidak benar. Anda mengatakan Vivi tidak mengalami kerugian sebagaimana dakwaan jaksa.

"Justru yang rugi itu klien saya! Duitnya disita polisi Rp 100 juta," kata Anda membantah.

Darimanakah taksiran harga Rp 1,5 miliar itu? Hanya para sosialita dan pecinta fashion yang tahu. (detikcom/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru