Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 12 September 2026

Perkara Amir Hamzah dan Kasmin Penyuap Akil Mochtar Segera Disidangkan

- Senin, 07 September 2015 13:38 WIB
297 view
Perkara Amir Hamzah dan Kasmin Penyuap Akil Mochtar Segera Disidangkan
Jakarta (SIB)- Berkas penyidikan Amir Hamzah dan Kasmin, tersangka kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar terkait pilkada Lebak, Banten, sudah rampung. Keduanya akan segera disidangkan dalam waktu dekat.

"Mulai per hari ini sudah P21. Segera dilimpahkan ke pengadilan," kata kuasa hukum Kasmin, Posma Rajagukguk, di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (4/9).

Posma menjelaskan, sidang Amir dan Kasmin akan digelar bersamaan. Tapi surat dakwaannya akan berbeda.

"Iya, sidangnya digabung, tapi tuntutan berbeda," terang Posma.

Amir dan Kasmin resmi ditahan KPK pada 18 Agustus 2015 lalu. Keduanya disangka telah menjanjikan uang suap kepada Akil Mochtar yang saat itu menjabat Ketua MK guna memenangkan gugatan sengketa Pilkada Lebak tahun 2013. (detikcom/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru