Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 12 September 2026

Pengadilan Tolak Pembakar Hutan Dihukum Rp 1 Triliun

- Selasa, 08 September 2015 13:33 WIB
258 view
Pengadilan Tolak Pembakar Hutan Dihukum Rp 1 Triliun
Pekanbaru (SIB)- Presiden Joko Widodo (Jokowi) blusukan di Dusun Garonggang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), terkait kebakaran hutan. Asap tersebut telah membuat Sumsel lumpuh. Bagaimanakah penegakan hukum bagi pembakar hutan?

Salah satu pembakar hutan tersebut adalah PT NSP, sebuah badan usaha yang bergerak di bidang pertanian, perindustrian, perdagangan dan pengangkutan darat yang berkantor pusat di Sampoerna Strategic Tower, Jakarta. PT NSP memulai membuka lahan seluas kurang lebih 7 ribu hektare dengan cara land clearing dengan menyerahkan kepada pihak ketiga. Caranya membuka hutan tersebut dengan alat berat yaitu eksavator, mesin potong ataupun parang. Alat berat itu digunakan memotong pohon dan membuka rerimbunan dan ditumpuk begitu saja.

Pada 31 Januari 2014, bekas-bekas pembukaan lahan tersebut terbakar dan membuat asap yang membumbung tinggi ke langit Sumsel. Kebakaran ini berlangsung cukup hebat selama berhari-hari lamanya. Api baru bisa dijinakkan pada 11 Maret 2014 setelah lahan seluas 2.200 hektare ludes dimakan si jago merah.

Atas hal ini, penyidik dari Polda Riau melakukan investigasi pada Maret 2014 dengan menggandeng tenaga ahli kehutanan. Hasilnya menyatakan kebakaran dilakukan dengan sengaja dan sistematis di konsesi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu PT NSP. Atas dasar fakta dan temuan tersebut, polisi lalu membawa PT NSP ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pada 23 Desember 2014, jaksa menuntut PT NSP membayar denda Rp 5 miliar dengan pidana tambahan yaitu memulihkan lahan yang rusak dengan biaya pemulihan Rp 1,046 triliun. Namun apa daya, pada 22 Januari 2015 Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis hanya mendenda PT NSP sebesar Rp 2 miliar. Adapun denda pemulihan lahan tidak dikabulkan.

Atas dasar putusan ini, maka jaksa lalu mengajukan banding. Menurut jaksa, putusan yang dijatuhkan oleh PN Bengkalis untuk membayar pidana sebanyak Rp 2 miliar terlalu rendah dan tidak mencerminkan rasa keadilan dalam kehidupan di masyarakat.

"Bahwa putusan yang dijatuhkan oleh PN Bengkalis tidak bersifat preventif bagi terjadinya tindak pidana sejenis akibat ringannya pidana denda yang harus dibayar oleh Terdakwa. Bahwa hukuman yang terlalu ringan tersebut tidak menimbulkan efek jera bagi Terdakwa mengingat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa sudah melanggar norma-norma lingkungan hidup sehingga menimbulkan banyaknya kerugian baik secara materiil maupun imateriil dalam skala besar," demikian permohonan banding jaksa sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Senin (7/9).

Dengan dijatuhkannya hukuman yang terlalu ringan kepada terdakwa, kata jaksa, akan menyebabkan oknum-oknum lain tidak takut dan resah untuk membiarkan suatu tindak pidana lingkungan kembali terjadi. Dengan tidak dikabulkannya pidana tambahan oleh majelis hakim berupa perbaikan akibat tindak pidana untuk memulihkan lahan yang rusak akibat kebakaran lahan sebesar Rp 1.046.018.923.000 maka hal tersebut menyebabkan kerugian teramat besar terhadap pulihnya lingkungan hidup, sanitasi lingkungan, sumber daya alam, flora dan fauna, dan hal-hal lain dimana masyarakat sangat menggantungkan jalannya roda kehidupan dan sosial kepada lahan-lahan yang telah rusak.

"Bahwa dibutuhkan waktu yang teramat sangat lama untuk memulihkan  kerusakan lahan yang telah terjadi. Keputusan majelis hakim (PN Bengkalis) sangat mencederai rasa keadilan masyarakat," cecar jaksa.

Namun apa daya, segala argumen jaksa menemui jalan buntu.

"Menguatkan Putusan PN Bengkalis Nomor 547/Pid.Sus/2014/PN.Bls tanggal 22 Januari 2015 yang dimohonkan banding tersebut," putus majelis yang diketuai Yohannes Ether Binti dengan anggota Betty Aritonang dan Tani Ginting dalam sidang pada 1 Juni lalu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Jokowi meminta kepada kepolisian agar menindak secara tegas perusahaan yang melanggar peraturan. Sebab perusahaan juga harus bertanggungjawab terhadap lingkungan sekitarnya.

"Sudah saya perintahkan ke Kapolri untuk ditindak setegas-tegasnya, sekeras-kerasnya untuk perusahaan yang tidak mematuhi. Tidak sekali dua kali kita sampaikan. Karena mereka sebetulnya juga harus bertanggung jawab terhadap kanan kirinya, terhadap hak yang sudah kita berikan kepada mereka," kata Jokowi. (detikcom/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru