Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 27 April 2026

Bu Paini Nekat Bunuh Anaknya yang Durhaka dengan Racun Tikus

- Jumat, 21 Maret 2014 20:28 WIB
435 view
Bu Paini Nekat Bunuh Anaknya yang Durhaka dengan Racun Tikus
Jakarta (SIB)- Anak yang seharusnya berbakti kepada orang tua malah sebaliknya, durhaka. Tidak kuat atas kedurhakaan itu, Paini (50) nekat membunuh anaknya sendiri, Surani (30) dengan memberikan racun ke kopi anaknya.

Awal kemarahan itu memuncak saat anaknya meminta uang dengan paksa. Anaknya yang tidak bekerja itu juga kerap memukul ibunya apabila tidak diberi uang. Amarah Paini benar-benar tidak pecah saat Surani membawa pulang perempuan ke rumah di Desa Sumberagung, Wates, Kediri, Jawa Timur pada 9 Mei 2013.

Sebagai ibu, Paini mengingatkan supaya anaknya berperilaku sopan dan sesuai norma. Bukannya mematuhi perkataan ibunya, Surani malah membentak dan mengusir Paini dari rumah.

"Selama ini saya sering dianiaya dengan cara dipukul dengan kursi lipat," kata Paini yang sehari-hari jualan sayuran itu seperti dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (20/3/2014).

Dengan perasaan hancur atas kedurhakaan anaknya, Paini lalu pergi ke luar rumah membeli racun tikus. Setelah itu Paini kembali ke rumah dan membuat kopi. Lantas racun tersebut dicampur kopi dan Paini meminumnya tanpa curiga. Dalam hitungan menit, Surani lalu jatuh tersungkur dengan tangan memegangi dada dan busa keluar dari mulut. Nyawa Surani pun melayang.

Setelah itu, Paini lalu melapor ke Ketua RT setempat dan mengakui perbuatannya. atas perbuatannya, Paini pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum. Jaksa menuntut Paini untuk dihukum 8 tahun penjara karena melakukan pembunuhan berencana.

Atas tuntuan itu, majelis hakim memiliki pertimbangan khusus. Sebagai ibu, Paini malah sering dipukul oleh anaknya itu. Apalagi sebagai janda, Paini bekerja untuk dirinya sendiri dan anaknya tersebut.

"Ternyata korban durhaka kepada ibu kandungnya," ujar majelis yang terdiri dari Basuki Wiyono, Bambang Tenggono dan Yunizar Kilat Daya.
Atas pertimbangan itu, maka majelis hakim menjatuhkan vonis yang jauh dari ancaman pasal 340 KUHP yaitu hukuman mati. Pertimbangan lain, Paini mengakui dan berterus terang dan usai membunuh anaknya menyerahkan diri ke masyarakat.

"Menjatuhkan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara," putus majelis hakim pada 9 Oktober 2013 lalu.

(detikcom/ r)

Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
PGN Jaga Kinerja Solid di Q1-2026

PGN Jaga Kinerja Solid di Q1-2026

Jakarta(harianSIB.com)PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN), Subholding Gas Pertamina, mencatat laba periode berjalan yang dapat diat