Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 14 Juli 2026

OJK Tetapkan Kebijakan Baru Pembayaran Manfaat Pensiun

Nelly Hutabarat - Selasa, 14 Juli 2026 13:19 WIB
123 view
OJK Tetapkan Kebijakan Baru Pembayaran Manfaat Pensiun
Ist/SNN
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen OJK dalam menghadirkan regulasi yang adaptif terhadap perkembangan hukum sekaligus memperkuat pengaturan dan pengawasan sektor Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun (PPDP) guna menjaga perlindungan peserta, tata kelola industri, serta stabilitas sistem keuangan nasional. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
OJK Sita Rp 113,97 Miliar Aset Asuransi Indosurya, Kewajiban Ganti Rugi Rp 566,24 Miliar
Perkuat Industri BPR Sumatera, OJK Setujui Penggabungan Lima BPR
Dukung Program Tiga Juta Rumah, Bobby Nasution Minta OJK Perkuat Sinergi di Sumut
RDP Bersama Komisi C DPRD Sumut, BNI Tegas Ingin Kasus Koperasi Swadharma Cepat Selesai
Triyoga Laksito Dilantik sebagai Kepala OJK Sumatera Utara
OJK: Tren Penurunan Suku Bunga Kredit Perbankan Masih Berlanjut
komentar
beritaTerbaru