Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 14 Juli 2026

OJK Tetapkan Kebijakan Baru Pembayaran Manfaat Pensiun

Nelly Hutabarat - Selasa, 14 Juli 2026 13:19 WIB
90 view
OJK Tetapkan Kebijakan Baru Pembayaran Manfaat Pensiun
Ist/SNN
Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Jakarta(harianSIB.com)

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan mengenai pembayaran manfaat pensiun sebagai tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025.

Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan peserta dana pensiun, serta menjaga keberlangsungan penyelenggaraan dana pensiun dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, melalui Humas OJK Provinsi Sumatera Utara, Selasa (14/7/2026), menjelaskan, OJK telah menetapkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026.

Melalui kebijakan tersebut, katanya, pembayaran manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan/atau uang penggantian hak dapat dilakukan secara sekaligus maupun berkala sesuai pilihan peserta, janda/duda, atau anak.

Baca Juga:
"Dana Pensiun juga dapat membayarkan manfaat secara sekaligus tanpa dibatasi ketentuan nilai pembayaran sebagaimana diatur sebelumnya, dengan syarat terlebih dahulu memperoleh pengesahan perubahan Peraturan Dana Pensiun dari OJK," ujarnya.

OJK mengatakan, keputusan tersebut berlaku hingga diterbitkan ketentuan baru yang mengatur pembayaran manfaat pensiun.

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
beritaTerkait
OJK Sita Rp 113,97 Miliar Aset Asuransi Indosurya, Kewajiban Ganti Rugi Rp 566,24 Miliar
Perkuat Industri BPR Sumatera, OJK Setujui Penggabungan Lima BPR
Dukung Program Tiga Juta Rumah, Bobby Nasution Minta OJK Perkuat Sinergi di Sumut
RDP Bersama Komisi C DPRD Sumut, BNI Tegas Ingin Kasus Koperasi Swadharma Cepat Selesai
Triyoga Laksito Dilantik sebagai Kepala OJK Sumatera Utara
OJK: Tren Penurunan Suku Bunga Kredit Perbankan Masih Berlanjut
komentar
beritaTerbaru